Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP38380064
KABUPATEN SEMARANG, 05 Jan 2015
Salam Sejahtera Pak Ganjar, Saya selaku orang tua murid SD Induk Ungaran yg beralamat JL. P Diponegoro Ungaran telp 024 6925780 merasa keberatan terhadap pungutan sebesar 1,7 juta per siswa. Pungutan ini diberitahu oleh pihak komite sekolah kepada para Orang Tua/Wali murid bersamaaan penerimaan raport kelas 1 pada hari Senin, 05 Januari 2014 jam 08.00. Pada awalnya dulu hal ini pernah dilakukan pada saat penerimaan murid baru TA 2014/2015, tetapi pada saat itu ada pemberitaan di salah satu media masa dan sudah ada teguran dari Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang sehingga pihak sekolah membatalkan pungutan tersebut. Tentu saja kami selaku Orang Tua/Wali murid merasa era pungutan liar di SD Induk telah berahkir pada tahun ajaran baru di tahun 2014. Tetapi alangkah terkejutnya kami pada saat penerimaan raport tgl 05 Januari 2015 disampaikan bahwa siswa didik kelas 1 dipatok berkewajiban membayar 1,7 juta untuk biaya pembangunan. Saya berharap Bapak Gubernur dapat menertibkan pungutan ini karena sangat memberatkan para Orang Tua/Wali murid.
Disposisi
Selasa, 06 Januari 2015 - 06:50 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 21 Januari 2015 - 09:24 WIB
Kota Semarang
- Sesuai dengan fungsinya sebagaimana pada peraturan pemerintah RI nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan pasal 196 harus dijalankan sebagaimana mestinya
- Sesuai dengan ragulasi permendikbud RI nomor 17 tahun 2010 tentang pungutan & sumbangan biaya pendidikan dasar pada pasal 11, dan pasal 12 bahwa dibedakan antara punguten dan sumbangan
- Kewenangan dalam rangka penyelenggaraan pendidikan di Kab. Semarang menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pemerintah Kabupaten setempat. Oleh karena itu, untuk memperoleh penjelasan yang lebih lengkap dapat menghubungi disdik setempat.