Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP38332624
KOTA SEMARANG, 30 Jan 2020
Saya sudah bekerja di Percetakan Lontar Media PT. UPGRI Semarang yang beralamat di Jalan Lamongan Barat I No. 11 Sampangan Semarang selama 5 tahun lebih. Tetapi upah yang saya terima tidak sesuai dengan UMK Jawa Tengah, dan jumlah upah yang dilaporkan perusahaan ke BPJS sudah sesuai UMK (manipulasi data).Perusahaan sekelas PT. apakah wajar membayar upah karyawan dibawah UMK? dan jika ada manipulasi data apakah perusahaan bisa terkena sanksi? Mohon untuk ditindaklanjuti. Terima kasih
Disposisi
Kamis, 30 Januari 2020 - 15:09 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 31 Januari 2020 - 10:47 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Progress
Senin, 03 Februari 2020 - 09:09 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selesai
Selasa, 01 September 2020 - 06:00 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI