Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP38332624
Rincian Aduan
LGWP38332624
Selesai
Public
Saya sudah bekerja di Percetakan Lontar Media PT. UPGRI Semarang yang beralamat di Jalan Lamongan Barat I No. 11 Sampangan Semarang selama 5 tahun lebih. Tetapi upah yang saya terima tidak sesuai dengan UMK Jawa Tengah, dan jumlah upah yang dilaporkan perusahaan ke BPJS sudah sesuai UMK (manipulasi data).Perusahaan sekelas PT. apakah wajar membayar upah karyawan dibawah UMK? dan jika ada manipulasi data apakah perusahaan bisa terkena sanksi? Mohon untuk ditindaklanjuti. Terima kasih
Disposisi
Kamis, 30 Januari 2020 - 15:09 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Jumat, 31 Januari 2020 - 10:47 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Terimakasih, laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti.
Progress
Senin, 03 Februari 2020 - 09:09 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan akan ditindaklanjuti oleh Seksi Penegakan Hukum Bidang Pengawasn Ketenaga Kerjaan, CP: Ibu Erry 0813-9187-5918. Terimakasih
Selesai
Selasa, 01 September 2020 - 06:00 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan selesai.