Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP38303496
Rincian Aduan
LGWP38303496
Selesai
Public
Lampiran
menanggapi video pak ganjar pranowo tentang keringanan cicilan kendaraan bermotor. hari ini saya mencoba menanyakan ke pihak leasing via wa. alhasil, pihak leasing tidak memberikan keringanan kepada saya karena saya sering telat bayar cicilan dan keringanan hanya diberikan kepada nasabah yang lancar. apakah mekanismenya seperti itu? bukannya karena wabah corona, banyak nasabah lancar menjadi "kesulitan" membayar cicilan, apalagi yg sering telat bayar cicilan seperti saya sedangkan pekerjaan saya sebagai driver ojol dimana penghasilan saya turun sangat drastis akibat wabah corona. mohon penjelasan dan bantuannya, terimakasih
Disposisi
Kamis, 09 April 2020 - 10:13 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Kamis, 09 April 2020 - 10:54 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Seluruh Kegiatan Perbankan, Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Leasing yang terdaftar di OJK maka wajib menerapkan aturan sesuai Surat Edaran OJK dan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
mohon untuk sering komunikasi dan meminta penjelasan sejelas-jelasnya kepada PIhak yang terkait. terima kasih.
Progress
Senin, 25 Januari 2021 - 08:57 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Selesai
Senin, 25 Januari 2021 - 08:57 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.