Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP38303496

Rincian Aduan

LGWP38303496

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BREBES
09 Apr 2020
0 ditandai
menanggapi video pak ganjar pranowo tentang keringanan cicilan kendaraan bermotor. hari ini saya mencoba menanyakan ke pihak leasing via wa. alhasil, pihak leasing tidak memberikan keringanan kepada saya karena saya sering telat bayar cicilan dan keringanan hanya diberikan kepada nasabah yang lancar. apakah mekanismenya seperti itu? bukannya karena wabah corona, banyak nasabah lancar menjadi "kesulitan" membayar cicilan, apalagi yg sering telat bayar cicilan seperti saya sedangkan pekerjaan saya sebagai driver ojol dimana penghasilan saya turun sangat drastis akibat wabah corona. mohon penjelasan dan bantuannya, terimakasih

Disposisi

Kamis, 09 April 2020 - 10:13 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Kamis, 09 April 2020 - 10:54 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Seluruh Kegiatan Perbankan, Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Leasing yang terdaftar di OJK maka wajib menerapkan aturan sesuai Surat Edaran OJK dan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. mohon untuk sering komunikasi dan meminta penjelasan sejelas-jelasnya kepada PIhak yang terkait. terima kasih.

Progress

Senin, 25 Januari 2021 - 08:57 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Selesai

Senin, 25 Januari 2021 - 08:57 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.