Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP38295265
KABUPATEN REMBANG, 06 Apr 2021
Assalamualaikum wr.wb Pak Ganjar yang saya hormati,,saya warga Rembang merasa sangat prihatin atas menjamurnya warung kopi (menjual miras dan menyediakan wanita penghibur) di kecamatan Rembang khususnya. hal tersebut sangat meresahkan dan mengganggu ketentraman, pasalnya banyak warung kopi buka dekat dengan pemukiman warga. Selain suara musik keras yang memekakkan telinga, pengunjung warkop yang mabuk dan sering kali terlibat perkelahian sangat meresahkan, Tak hanya itu,lingkungan pemukiman kami banyak balita dan anak dibawah umur yang bermain sering kali melihat pertikaian tersebut bahkan disiang hari. Bahkan jam operasional warkop tersebut sering kali melebihi waktu yang ditentukan dan juga pengunjung warkop sering kali buang air sembarangan dipemukiman warga.Saya sangat berharap adanya Perda yang mengatur izin usaha warung kopi menjual miras tersebut dan bisa menutupnya. Kami sering melaporkan perih tersebut kepada pihak terkait seperti polisi maupun satpol pp tetapi tidak ada tindakan yang berarti sehingga hal tersebut terulang kembali bahkan dianggap angin lalu. Mohon Pak untuk menutup semua warung kopi serupa yang tidak memiliki manfaat dan hanya menimbulkan keresahan.terima kasih atas perhatiannya. Waalaikum salam wr. Wb
Disposisi
Rabu, 07 April 2021 - 10:17 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 07 April 2021 - 10:17 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Progress
Kamis, 15 April 2021 - 14:33 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Selesai
Jumat, 28 Mei 2021 - 08:55 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Telah diadakan Razia di warung2 kopi oleh Satreskrim Polres Rembang dan didpti 551 botol miras . selanjutnyadiadakan pembinaan thd pemilik warung. Sesuai srt Kapolres Rembang no: R/126/IPP.3.1.19/2021 |