Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP38280115

Rincian Aduan

LGWP38280115

Selesai Public
18 Jun 2018
0 ditandai
Pak tolong jangan hilangkan Tradisi KAMI ( menerbangkan balon udara saat syawalan ) !

Disposisi

Rabu, 20 Juni 2018 - 14:10 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN

Verifikasi

Kamis, 21 Juni 2018 - 10:31 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

akan kami tindak lanjuti

Progress

Kamis, 21 Juni 2018 - 10:32 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

Dapat kami sampaikan bahwa penerbangan balon udara bebas tanpa awak akan membahayakan keselamatan penerbangan dan hal ini telah diatur di dalam undang - undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan, dan sanksi pidananya juga sdh diatur, sedangkan utk tetap menjaga tradisi di masyarakat, maka  tetap diperbolehkan menerbangkan balon udara dengan cara diikat dan dengan ketinggian yang dibatasi, suwun

Selesai

Kamis, 21 Juni 2018 - 10:32 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

Dapat kami sampaikan bahwa penerbangan balon udara bebas tanpa awak akan membahayakan keselamatan penerbangan dan hal ini telah diatur di dalam undang - undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan, dan sanksi pidananya juga sdh diatur, sedangkan utk tetap menjaga tradisi di masyarakat, maka  tetap diperbolehkan menerbangkan balon udara dengan cara diikat dan dengan ketinggian yang dibatasi, suwun