Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP38280115
Rincian Aduan
LGWP38280115
Selesai
Public
Pak tolong jangan hilangkan Tradisi KAMI ( menerbangkan balon udara saat syawalan ) !
Disposisi
Rabu, 20 Juni 2018 - 14:10 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN
Verifikasi
Kamis, 21 Juni 2018 - 10:31 WIBDINAS PERHUBUNGAN
akan kami tindak lanjuti
Progress
Kamis, 21 Juni 2018 - 10:32 WIBDINAS PERHUBUNGAN
Dapat kami sampaikan bahwa penerbangan balon udara bebas tanpa awak akan membahayakan keselamatan penerbangan dan hal ini telah diatur di dalam undang - undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan, dan sanksi pidananya juga sdh diatur, sedangkan utk tetap menjaga tradisi di masyarakat, maka tetap diperbolehkan menerbangkan balon udara dengan cara diikat dan dengan ketinggian yang dibatasi, suwun
Selesai
Kamis, 21 Juni 2018 - 10:32 WIBDINAS PERHUBUNGAN
Dapat kami sampaikan bahwa penerbangan balon udara bebas tanpa awak akan membahayakan keselamatan penerbangan dan hal ini telah diatur di dalam undang - undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan, dan sanksi pidananya juga sdh diatur, sedangkan utk tetap menjaga tradisi di masyarakat, maka tetap diperbolehkan menerbangkan balon udara dengan cara diikat dan dengan ketinggian yang dibatasi, suwun