Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP38188221

Rincian Aduan

LGWP38188221

Selesai Public
KABUPATEN PURWOREJO
06 Sep 2021
0 ditandai
Pak saya mau tanya, sebenarnya sekolah SMA Negeri di Purworejo itu gratis SPP atau tidak. Mengapa di SMAN 2 Purworejo tahun ajaran 2020/2021 SPP nya sebesar 275rb per bulan. Kemudian pada tahun ajaran ini sebesar 175rb. Apakah SMAN 2 Purworejo telah meminta ijin untuk menarik uang SPP sebesar itu ke dinas terkait atau itu kewenangan sekolah masing-masing?

Disposisi

Selasa, 07 September 2021 - 08:43 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Selasa, 07 September 2021 - 09:33 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

SPP sudah tidak ada lagi di semua sekolah negeri jenjang SMA-SMK-SLB. Monggo komunikasi dengan pihak sekolah dan komite mengenai pendanaan pendidikan beserta dasar aturan perundangannya. Kedepankan komunikasi dengan sekolah agar proses belajar mengajar bagi putra-putri panjenengan dapat berlangsung dengan baik. terkait laporan panjenengan akan kami koordinasikan dengan cabang dinas wilayah VIII

Progress

Rabu, 08 September 2021 - 08:13 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

SMAN 2 Purworejo pada Tahun Pel. 2020/2021 sebesar Rp 275.000 dan 2021/2022 sebesar Rp. 175.000 maka perlu saya jelaskan bahwa SMAN 2 Purworejo tidak menarik SPP atau iuran kepada wali siswa karena sumber pendanaan adalah Dana BOS dan BOP.  Memang ada sebagian wali yang mampu memberikan sumbangan sukarela.
Sedang siswa yang yatim, yatim piatu, dan tidak mampu tidak dibebankan biaya apapun  atau sumbangan apapun (GRATIS).

Demikian tanggapan saya atas laporgub sebagaimana di atas.
Atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.

Selesai

Rabu, 08 September 2021 - 08:13 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

SMAN 2 Purworejo pada Tahun Pel. 2020/2021 sebesar Rp 275.000 dan 2021/2022 sebesar Rp. 175.000 maka perlu saya jelaskan bahwa SMAN 2 Purworejo tidak menarik SPP atau iuran kepada wali siswa karena sumber pendanaan adalah Dana BOS dan BOP.  Memang ada sebagian wali yang mampu memberikan sumbangan sukarela.
Sedang siswa yang yatim, yatim piatu, dan tidak mampu tidak dibebankan biaya apapun  atau sumbangan apapun (GRATIS).

Demikian tanggapan saya atas laporgub sebagaimana di atas.
Atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.