Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP38154057
KABUPATEN KARANGANYAR, 01 Jul 2020
Assalamualaikum wr wb. mohon maaf sebelumnya bapak/ibu admin. saya ingin menanyakan terkait GTT BERSERTIFIKAT PENDIDIK di lingkungan prov Jawa Tengah. Bapak/Ibu,kami GTT bersertifikat apakah berhak memperoleh TPG seperti yg tertuang di Permendikbud no 19 th 2019? Jika dilihat,dibaca dan dipahami, kami hanya terkendala SK Gubernur terkait ini. Untuk syarat yang lain insyaaAllaah bisa terpenuhi. Provinsi Jatim dan Jabar sudah memulai memperhatikan GTT BERSERTIFIKAT PENDIDIK di daerah mereka. Bisakah Jateng melakukan hal yang serupa? Bisakah kami bertemu dengan bapak gubernur ataupun bapak kepala dinas provinsi untuk langsung berdiskusi mengenai nasib kami? Jika bisa,bagaimana prosedurnya? atas jawaban yang diberikan kami ucapkan terimakasih. semoga bukan jawaban forward seperti jawaban kepada rekan-rekan kami sebelumnya yang sudah menanyakan hal ini. terima kasih. wassalamualaikum wr wb
Disposisi
Rabu, 01 Juli 2020 - 15:11 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 02 Juli 2020 - 07:16 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, pasal 8 secara tegas menyebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian tidak boleh mengangkat tenaga honorer;
3. Sertifikat Pendidik adalah Menentukan kelayakan guru didalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran yang professional yang didapatkan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Jadi seorang guru mendapatkan sertifikat Pendidik itu adalah keharusan karena guru tersebut layak untuk mengajar.
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah, Salah satu Kriteria Penerima Tunjangan Profesi adalah Guru CPNSD dan PNSD penerima Tunjangan Profesi memenuhi syarat. Jadi untuk GTT belum bias diusulkan untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru.