Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP38121969

Rincian Aduan

LGWP38121969

Verifikasi Public

Lampiran

KABUPATEN TEGAL
30 Jan 2020
0 ditandai
bpk Ganjar bagaimana ini sy hrs dpt jawabanya masalah tanah bpk sy smp kami hrs membayar pajak tanah 2020 yg sdh dipakai negara pdhal tanah tsb blm dibayarkan mavia apalg dijaman bpk ini trm ksh

Disposisi

Kamis, 30 Januari 2020 - 09:17 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal

Verifikasi

Rabu, 19 Agustus 2020 - 18:50 WIB

Kabupaten Tegal

Maturnuwun atas laporannya.Ngapunten baru bisa kami respon sekarang. Berdasarkan hasil koordinasi kami dengan Pemkab Tegal melalui Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal terkait dengan permasalahan tanah di jalur Lingkar Kota Penusupan Pangkah Slawi Kabupaten Tegal milik orang tua dari Sdri Mega Riani,  bahwa  sebenarnya Pemkab Tegal telah berinisiatif membayar ganti rugi atas tanah tersebut yang diperuntukkan Pembangunan Lingkar Kota Slawi, hanya saja pemilik tanah tidak mau memperlihatkan sertipikat bukti kepemilikan tanahnya, sehingga dalam rapat antara Asisten Adm Pemerintahan Sekda KabupatenTegal dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal tidak mendapatkan titik temu yang akhirnya bersangkutan diberikan saran oleh Assisten Adm Pemda Kabupaten Tegal untuk melakukan mediasi ke pengadilan yang difasilitasi oleh  Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal. Saat ini permasalahan ganti rugi tanah tersebut sudah masuk dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Slawi dan hingga kini Pemkab Tegal yang difasilitasi Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal masih menunggu proses peradilan di Pengadilan Negeri Slawi yang belum diputuskan hasilnya, apakah nantinya bisa dibayarkan atau tidak ganti rugi atas tanah tersebut.Mekaten nggeh