Rincian Aduan : LGWP38121117

Selesai Public

KABUPATEN CILACAP, 27 Aug 2019

Berdasarkan intruksi menteri dalam negeri untuk perubahan alamat / domisili pada ektp dan KK sudah tidak perlu menggunakan surat pengantar dari RT/RW tapi kenapa di kecamatan Cilacap tengah dan disdukcapil masih menggunakan metode lama ( surat pengantar ) ??. Mohon segera ditindak lanjuti agar mempermudah birokrasi. Terimakasih

0 Orang Menandai Aduan Ini