Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP38102307

Rincian Aduan

LGWP38102307

Progress Public
KABUPATEN PURWOREJO
22 Aug 2017
0 ditandai
Pak gubernur yg terhormat Perangkat desa sekarang sudah ada siltap dan bengkok agar kinerja mereka bisa lebih baik dalam pelayanan. Tapi kenapa di desa lubang dukuh kecamatan butuh kabupaten purworejo balaidesa tidak ada yg ngantor??? Kantor sampai isinya debu dan sawang laba laba... Apakah memang diperbolehkan tidak "ngantor" pak aturannya?? Kami warga merasa tidak nyaman dengan pelayanan seperti ini, semua urusan harus disampaikan di rumah perangkat desa, lah memangnya ga ada kantornya?? Tolong segera dikonfirmasi di desa tersebut pak, kami merasa tidak puas dengan pelayanan tsb

Disposisi

Selasa, 22 Agustus 2017 - 10:43 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT

Verifikasi

Selasa, 22 Agustus 2017 - 11:02 WIB

INSPEKTORAT

Terima kasih atas laporan yang Saudara sampaikan. Kami akan melakukan pengkajian terlebih dahulu terhadap laporan Saudara.

Progress

Rabu, 06 September 2017 - 11:00 WIB

INSPEKTORAT

Dilimpahkan melalui Surat Inspektur Provinsi Jateng kepada Bupati Purworejo cq. Inspektur Kab. Purworejo Nomor 356/2658/1.1/2017 tanggal 5 September 2017