Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP38099074

Rincian Aduan

LGWP38099074

Selesai Public
KOTA TEGAL
11 May 2020
0 ditandai
Kpd yth. Bpk ganjar.assalamualaikum wr wb. Sy Eka pak, bgini sy Kan dpt bpjs dr pmrintah sdangkan suami Dan anak ga ada akhirny daftar yg mndiri trnyta sy tdk Mampu mmbayarny pa ,karna ekonomi Suami yg gjiny pas2san krj di toko mebel. dan bpjs sy yg dr pmrintahpun dinonaktifkan yaALLAH.. Sudah sudah d tmbh susah, sy mhon skali pd pak gubernur, bantulah sy pak, supaya sy suami Dan anak dpt bantuan dr pmrintah, karna tdk Pernah dpt apa2 pak dr pmrintah mau itu pkh, kis, kip. Dll. Klo tdk percya datang sj pak k rmh sy biar tau keadaan sy Maturnuwun sblum dan sesudahny.

Disposisi

Senin, 11 Mei 2020 - 08:54 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Rabu, 20 Mei 2020 - 08:40 WIB

BPJS Kesehatan

Terimakasih atas laporan yang disampaikan akan kami tindaklanjuti ke bidang terkait

Progress

Jumat, 22 Mei 2020 - 13:20 WIB

BPJS Kesehatan

Pendaftaran Program Jaminan Kesehatan Nasional pada masyarakat yang ada kendala ekonomi oleh karena miskin dan tidak mampu tidak disarankan untuk mendaftar sebagai peserta mandiri. Hal ini agar tidak menimbulkan keberatan pembayaran iuran di masa mendatang. Sesuai Undang-undang yang berlaku ada segmen PBI yang dikhususkan bagi penduduk yang miskin dan tidak mampu.

Program JKN sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), merupakan penduduk yang menerima Jaminan Kesehatan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dikelola Dinas Kesehatan setempat. Silahkan konfirmasi ke Dinas Sosial membawa surat keterangan miskin dan tidak mampu terkait keikutsertaan dalam pendataan DTKS, agar diusulkan aktif kembali menjadi peserta PBI oleh dinas Sosial. Terima kasih

Selesai

Jumat, 22 Mei 2020 - 13:20 WIB

BPJS Kesehatan

Pendaftaran Program Jaminan Kesehatan Nasional pada masyarakat yang ada kendala ekonomi oleh karena miskin dan tidak mampu tidak disarankan untuk mendaftar sebagai peserta mandiri. Hal ini agar tidak menimbulkan keberatan pembayaran iuran di masa mendatang. Sesuai Undang-undang yang berlaku ada segmen PBI yang dikhususkan bagi penduduk yang miskin dan tidak mampu.

Program JKN sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), merupakan penduduk yang menerima Jaminan Kesehatan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dikelola Dinas Kesehatan setempat. Silahkan konfirmasi ke Dinas Sosial membawa surat keterangan miskin dan tidak mampu terkait keikutsertaan dalam pendataan DTKS, agar diusulkan aktif kembali menjadi peserta PBI oleh dinas Sosial. Terima kasih