Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP38034708
Rincian Aduan
LGWP38034708
Selesai
Public
Dari masyarakat Desa Kebonsawahan Kec. Juwana, Kab. Pati. Melaporkan bahwa hasil PILKADES di Desa tersebut terpaut 2 suara dan terjadi komplain sehingga kotak dibawa ke Polsek. sampai hari ini belum dilaksanakan penghitungan ulang. Mohon untuk diperintahkan segera hitung ulang. Dikhawatirkan terjadi kericuhan.
Disposisi
Senin, 17 Desember 2018 - 11:41 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Senin, 17 Desember 2018 - 13:36 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan ditindaklanjuti
Progress
Selasa, 18 Desember 2018 - 12:39 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
secara normatif pengaturan terkait pemilihan kepala desa saat ini berpedoman pada:
- undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa..
- peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa..
- permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 65 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa..
di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pelaksanaan pemilihan kepala desa diatur dengan peraturan daerah selanjutnya ditindaklanjuti dengan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut..
berdasarkan hasil koordinasi dengan bagian tata pemerintahan setda kabupaten pati bahwa pelaksanaan pilkades di kabupaten pati saat ini berpedoman pada:
- perda kabupaten pati nomor 11 tahun 2014 tentang kepala desa sebagaimana telah diubah dengan perda kabupaten pati nomor 9 tahun 2018 tentang perubahan atas perda kabupaten pati nomor 11 tahun 2014 tentang kepala desa..
- perbup pati nomor 54 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan perda kabupaten pati nomor 11 tahun 2014 tentang kepala desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan perbup pati nomor 95 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas perbup pati nomor 54 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan perda kabupaten pati nomor 11 tahun 2014..
terkait dengan adanya permasalahan dalam pelaksanaan pilkades di desa kebonsawahan kecamatan juwana yang menginginkan adanya penghitungan ulang tidak memiliki dasar hukum dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 beserta peraturan pelaksanaannya..apabila terjadi keberatan atas penghitungan suara agar ditempuh mekanisme pengaduan sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan..
Selesai
Selasa, 18 Desember 2018 - 12:40 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan telah dijawab