Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP37920112

Rincian Aduan

LGWP37920112

Selesai Public
KABUPATEN BOYOLALI
27 Jun 2020
0 ditandai
suggeng siang pak,begini saya diliburkan dari pabrik karena pandemi berkepanjangan entah sampai kapan.bapak ibu terhormat saya hanya menuntut keadilan sosial yang selama ini belum ada tindak lanjut dari pemerintah desa maupun kabupaten.bapak ibu yang terhormat saya sama sekali belom dapat bantuan apapun itu ,rumah menumpang bahkan mau roboh .berulang kali saya mempersilahkan Bila mau cek kerumah.sering sekali saya membuat laporan di aplikasi ini tetapi jawaban nya hanya suruh menunggu dan menunggu.sebelumnya ada rumah yg lebih layak dapat bantuan sementara Kami tidak apakah itu yang memilih dari pemerintah desa apa kabupaten???saya khawatir bahwa kami orang susah dimata pemerintah tidak terlihat dimasa masa seperti ini.tetapi Bila masa pilkada ataupun laenya Kami dicari2 diberi janji dan akhirnya semua terlupakan.bapak ibu terhormat keluarga kami butuh bantuan tolong di survei kerumah besar harapan Kami mendapat bantuan itu tolong diperhatikan terimakasih

Disposisi

Sabtu, 27 Juni 2020 - 15:03 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Boyolali

Verifikasi

Jumat, 03 Juli 2020 - 09:57 WIB

Kabupaten Boyolali

Laporan diterima

Progress

Jumat, 03 Juli 2020 - 09:58 WIB

Kabupaten Boyolali

Tanggapan dari Pemerintah Desa Sobokerto, Kecamatan Ngemplak :
1. Atas nama Heri Kusnanto tidak masuk DTKS dan tidak masuk Siperum
2. Yang bersangkutan hidup menumpang di rumah Munari (almarhum) dan tidak punya tanah di wilayah Sobokerto.
3. Data penerima bantuan JPS sudah sesuai prosedur usulan dari RT ke Kadus di rekap Desa.
4. Yang bersangkutan sudah diusulkan dalam tambahan JPS Provinsi Jawa Tengah dan telah diinput tanggal 29 Mei 2020. Saat ini JPS Provinsi belum dicairkan dan menunggu kebijakan dari Provinsi.

Penerima bantuan dari berbagai sumber baik Pusat, Provinsi, Kabupaten hingga Desa sudah sesuai dengan data yang diusulkan. Termasuk pengusulan Saudara sudah dilakukan sesuai prosedur dan aturan. Semoga warga juga memahami hal tersebut dan melakukan kewajiban atau mendapatkan haknya sesuai prosedur. Selain itu asal sumber bantuan juga mengikuti aturan/kebijakan dari asalnya. Misal bantuan Provinsi ya harus menunggu dari Provinsi. Pemerintah melakukan kebijakan berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku dan harus melewati prosedur tahapan yang berlaku. Jadi sebagai warga masyarakat wajib mentaati / mengikuti aturan tersebut.

Silakan klarifikasi atau menghubungi pihak Pemerintah Desa untuk memperoleh jawaban/tanggapan langsung.

Selesai

Jumat, 03 Juli 2020 - 09:58 WIB

Kabupaten Boyolali

Demikian tanggapan kami. Silakan klarifikasi atau menghubungi pihak Pemerintah Desa untuk memperoleh jawaban/tanggapan langsung.