Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP37913780
Rincian Aduan
LGWP37913780
Selesai
Public
Assalamu'aikum wr wb. Mau naya masalh bantuan covid19 pak. Itu yang ngatur dari provinsi. kabupaten. kecamatan atau di olah lagi di kelurahan desa?? Supaya transparan kami sebagai warga membutuhkan penjelasanya, supaya tidak mendapatkan kabar yng kurang enak (hoak) pak. Trimakasih
Disposisi
Selasa, 09 Juni 2020 - 09:36 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purbalingga
Verifikasi
Selasa, 09 Juni 2020 - 11:09 WIBKabupaten Purbalingga
Progress
Kamis, 11 Juni 2020 - 13:42 WIBKabupaten Purbalingga
terimakasih atas laporan anda sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/1357 dan akan segera ditanggapi oleh dinas terkait
Selesai
Kamis, 11 Juni 2020 - 13:43 WIBKabupaten Purbalingga
berikut tanggapan dari Admin Dinsosdaldukkbp3a :
Yang mengatur adalah pemerintah melalui kemensos yang dibatasi dengan kriteria penerimaan bansos yaitu :
Rumah tangga miskin, rentan miskin yang terdapat didalam DTKS dan rumah tangga terdampak covid 19 jadi semua perintah pusan sampai desa berperan semua sesuai dengan kewenangannya.
terimakasih
yang disampaikan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/1357