Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP37721263
Rincian Aduan
LGWP37721263
Selesai
Public
Lampiran
mohon gubernur turun tangan. kabupaten batang kurang responsif terhadap tanah negara yang statusnya belum jelas. tanah sudah di jual kepala desa. kepala desa sudah masuk penjara dan rekannya. tapi tanah desa tidak di kembalikan lagi ke desa. bagaimana nasib desa yosorejo kecamatan gringsing kabupaten batang. bukan kah tukar guling dilarang ? sekarang malah sudah ada yang keluar sebelum waktunya. tolong pak gubernur. ini diselesaikan jangan disposisi lagi ke kabupaten batang jika tidak ditindaklanjuti.
Disposisi
Sabtu, 20 Oktober 2018 - 13:12 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Batang
Verifikasi
Senin, 22 Oktober 2018 - 17:01 WIBKabupaten Batang
kami informasikan ke OPD terkait
Selesai
Senin, 05 November 2018 - 11:37 WIBKabupaten Batang
menurut putusan sidang, kepemilikan tanah desa belum pernah berubah. jadi status tanah masih milik desa. jika saudara masih ragu dapat langsung menanyakan ke desa setempat. matur nuwun