Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP37654487

Rincian Aduan

LGWP37654487

Selesai Public
KABUPATEN JEPARA
07 Nov 2017
0 ditandai
trimakasih kepada dinas DISPERAKIM telah merespon laporan saya,dan mohon di tindak lanjuti atas laporan saya mengenai pembuatan sertipikat yang turun di desa bangsri kec geyer kab gerobogan.yang harus bayar 1.000.000 itu memang peraturan pemerintah atau tidak

Disposisi

Selasa, 07 November 2017 - 09:48 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Selasa, 07 November 2017 - 09:51 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

terima kasih atas laporannya  

Progress

Selasa, 07 November 2017 - 09:53 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Terkait adanya pelaksanaan PTSL atau dikenal dengan  sertipikasi prona adapun sertipikasi tsb dibiayai oleh APBN, namun ada biaya yg menjadi kewajiban peserta prona, atau ptsl antara lain : a. menyelesaikan BPHTB dan PPh sesuai ketentuan yg berlaku; b.materai sesuai dg kebutuhan; c.pembuatan dan pemasangan patok tanda batas; d.pembuatan  surat tanah (bagi yg belum ada); e.kelengkapan berkas yg berkaitan dg alas hak; f.dan lain-lain (biaya fotocopi, pemberkasan, dll)silahkan saudara koordinasi dengan desa saudara...terimakasih

Selesai

Selasa, 07 November 2017 - 09:53 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

laporan telah diselesaikan