Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP37654487
Rincian Aduan
LGWP37654487
Selesai
Public
trimakasih kepada dinas DISPERAKIM telah merespon laporan saya,dan mohon di tindak lanjuti atas laporan saya mengenai pembuatan sertipikat yang turun di desa bangsri kec geyer kab gerobogan.yang harus bayar 1.000.000 itu memang peraturan pemerintah atau tidak
Disposisi
Selasa, 07 November 2017 - 09:48 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Selasa, 07 November 2017 - 09:51 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
terima kasih atas laporannya
Progress
Selasa, 07 November 2017 - 09:53 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Terkait adanya pelaksanaan PTSL atau dikenal dengan sertipikasi prona adapun sertipikasi tsb dibiayai oleh APBN, namun ada biaya yg menjadi kewajiban peserta prona, atau ptsl antara lain : a. menyelesaikan BPHTB dan PPh sesuai ketentuan yg berlaku; b.materai sesuai dg kebutuhan; c.pembuatan dan pemasangan patok tanda batas; d.pembuatan surat tanah (bagi yg belum ada); e.kelengkapan berkas yg berkaitan dg alas hak; f.dan lain-lain (biaya fotocopi, pemberkasan, dll)silahkan saudara koordinasi dengan desa saudara...terimakasih
Selesai
Selasa, 07 November 2017 - 09:53 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
laporan telah diselesaikan