Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP37624202

Rincian Aduan

LGWP37624202

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN KENDAL
30 Oct 2019
0 ditandai
tolong kepada dinas perhubungan untuk menjaga di pos2 yang dialihkan karena masyarakat banyak yang banyak melanggar kalau dibolehkan jalan satu arah jangan dijami kalau bisa 24jam biar masyarakat tertib. terima kasih

Disposisi

Selasa, 12 November 2019 - 06:30 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Rabu, 13 November 2019 - 15:17 WIB

Kabupaten Kendal

terimakasih atas masukannya,saran saudara,semoga masukannya mendapat respon positif dari dinas atau instansi terkait jawaban dari Dishub Kab.Kendal: Terima kasih atas kepedulian saudara terhadap masalah lalulintas, perlu kami sampaikan bahwa terkait penerapan ruas jalan satu arah (misal : ruas jalan pasar kendal) butuh komitmen dari banyak pihak, mulai dari pemangku kebijakan, penegak hukum sampai dengan pengguna jalan. Memang saat ini kondisinya belum seperti yg diharapkan, namun dari dinas Perhubungan akan selalu melakukan evaluasi. Untuk penjagaan akan kami tingkatkan lagi, terkait penerapan jam opetasional satu arah adalah hasil rapat dari stakeholder terksit, namun melihat kondisi lapangan hal tersebut bisa menjadi bahan evaluasi untuk kami, terima kasih.

Selesai

Rabu, 15 Juli 2020 - 14:58 WIB

Kabupaten Kendal

jawaban dari Dishub Kab.Kendal: Terima kasih atas kepedulian saudara terhadap masalah lalulintas, perlu kami sampaikan bahwa terkait penerapan ruas jalan satu arah (misal : ruas jalan pasar kendal) butuh komitmen dari banyak pihak, mulai dari pemangku kebijakan, penegak hukum sampai dengan pengguna jalan. Memang saat ini kondisinya belum seperti yg diharapkan, namun dari dinas Perhubungan akan selalu melakukan evaluasi. Untuk penjagaan akan kami tingkatkan lagi, terkait penerapan jam opetasional satu arah adalah hasil rapat dari stakeholder terksit, namun melihat kondisi lapangan hal tersebut bisa menjadi bahan evaluasi untuk kami, terima kasih.