Rincian Aduan : LGWP37529782

Selesai Public

KABUPATEN BANYUMAS, 03 Apr 2019

pada tgl 29 januari saya melakukan perekaman E-KTP. ketika saya tanya ke petugas di jawab akan selesai dalam 4 bulan dan tidak perlu melapor ke kecamatan. namun hingga hari ini ketika saya cek melalui situs disdukcapil banyumas saya harus mengajukan pencetakan E-KTP di kecamatan setempat. saya ingin jawaban pasti apakah saya perlu ke kecamatan atau tidak untuk pencetakan E-KTP?

0 Orang Menandai Aduan Ini