Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP37444066

Rincian Aduan

LGWP37444066

Selesai Public
KABUPATEN SEMARANG
12 May 2014
0 ditandai
pak gub yg terhormat, tolong ditinjau kembali tunjangan utk para guru pns di daerah bawen.. kerjaanny tidak benar, tiap hari tidak mengajar tepat waktu, masuk seenaknya, pulang cepat. pergi ke bank utk ngecek uang saja. swuwun

Disposisi

Senin, 12 Mei 2014 - 15:32 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Selasa, 13 Mei 2014 - 11:29 WIB

Kota Semarang

Kepada Yth Ariyani P angestuti Terima kasih atas informasi yang disampaikan, perlu diketahui bahwa berdasarkan ketentuan PP No.9 Tahun 2003 tentang wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS, Wewenang Pembinaan PNS Kab/Kota ada pada Bupati/Walikota, Oleh karena itu berkaitan dengan kurang disiplinnya PNS guru di daerah Bawen Kab Semarang kami sarankan agar saudara dapat memberikan masukan ke Pemkab Semarang dalam hal ini Inspektorat, BKD Kab Semarang ataupun Satpol PP agar segera ditindaklanjuti. Terimakasih perhatian dan kerjasamannya

Selesai

Selasa, 13 Mei 2014 - 12:41 WIB

Kota Semarang

Kami sarankan agar saudara dapat memberikan masukan ke Pemkab Semarang dalam hal ini Inspektorat, BKD Kab Semarang ataupun Satpol PP agar segera ditindaklanjuti.