Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP37444066
Rincian Aduan
LGWP37444066
Selesai
Public
pak gub yg terhormat, tolong ditinjau kembali tunjangan utk para guru pns di daerah bawen.. kerjaanny tidak benar, tiap hari tidak mengajar tepat waktu, masuk seenaknya, pulang cepat. pergi ke bank utk ngecek uang saja. swuwun
Disposisi
Senin, 12 Mei 2014 - 15:32 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang
Verifikasi
Selasa, 13 Mei 2014 - 11:29 WIBKota Semarang
Kepada Yth Ariyani P angestuti
Terima kasih atas informasi yang disampaikan, perlu diketahui bahwa berdasarkan ketentuan PP No.9 Tahun 2003 tentang wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS, Wewenang Pembinaan PNS Kab/Kota ada pada Bupati/Walikota, Oleh karena itu berkaitan dengan kurang disiplinnya PNS guru di daerah Bawen Kab Semarang kami sarankan agar saudara dapat memberikan masukan ke Pemkab Semarang dalam hal ini Inspektorat, BKD Kab Semarang ataupun Satpol PP agar segera ditindaklanjuti.
Terimakasih perhatian dan kerjasamannya
Selesai
Selasa, 13 Mei 2014 - 12:41 WIBKota Semarang
Kami sarankan agar saudara dapat memberikan masukan ke Pemkab Semarang dalam hal ini Inspektorat, BKD Kab Semarang ataupun Satpol PP agar segera ditindaklanjuti.