Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP37381239

Rincian Aduan

LGWP37381239

Selesai Public
30 Jul 2017
0 ditandai
Pak Gubernur Yth, di daerah Semarang Gajahmungkur jl. Tumpang X ada pekerjaan sumur bor air tanpa ijin, padahal sudah ada PDAM, apakah tidak ada tindak lanjut dari pemerintah, banyak warga sudah resah, bebberapa sumur konvensional galian warga sudah kering.

Disposisi

Senin, 31 Juli 2017 - 08:09 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Senin, 31 Juli 2017 - 15:27 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Selesai

Senin, 31 Juli 2017 - 15:38 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

hasil peninjauan lapangan bahwa kegiatan pengeboran sumur belum dimulai,  pemanfaatan air rencana untuk pemenuhan rumah tangga dan showroom meubelair dimana konstruksi bangunan gedungnya msh dalam pengerjaan.  Terkait rencana pengeboran terdapat konflik sosial,  dimana warga sekitar menyetujui pengeboran apabila warga dibuatkan jaringan air bersih utk setiap rumah namun pemilik rumah &  pengebor hanya mau utk membuatkan sumur bor utk warga.  Kondisi sumur konvensional muka air di kedalaman 15-30 meter tergantung kontur,  dan berdasarkan informasi warga debit air sampai saat ini tidak ada perubahan signifikan.  Pembinaan yg telah kami berikan kepada pengebor agar segera menyelesaikan konflik sosial tersebut &  tidak boleh melakukan pengeboran sebelum memiliki izin.