Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP37381239
Rincian Aduan
LGWP37381239
Selesai
Public
Pak Gubernur Yth, di daerah Semarang Gajahmungkur jl. Tumpang X ada pekerjaan sumur bor air tanpa ijin, padahal sudah ada PDAM, apakah tidak ada tindak lanjut dari pemerintah, banyak warga sudah resah, bebberapa sumur konvensional galian warga sudah kering.
Disposisi
Senin, 31 Juli 2017 - 08:09 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Senin, 31 Juli 2017 - 15:27 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Selesai
Senin, 31 Juli 2017 - 15:38 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
hasil peninjauan lapangan bahwa kegiatan pengeboran sumur belum dimulai, pemanfaatan air rencana untuk pemenuhan rumah tangga dan showroom meubelair dimana konstruksi bangunan gedungnya msh dalam pengerjaan. Terkait rencana pengeboran terdapat konflik sosial, dimana warga sekitar menyetujui pengeboran apabila warga dibuatkan jaringan air bersih utk setiap rumah namun pemilik rumah & pengebor hanya mau utk membuatkan sumur bor utk warga. Kondisi sumur konvensional muka air di kedalaman 15-30 meter tergantung kontur, dan berdasarkan informasi warga debit air sampai saat ini tidak ada perubahan signifikan. Pembinaan yg telah kami berikan kepada pengebor agar segera menyelesaikan konflik sosial tersebut & tidak boleh melakukan pengeboran sebelum memiliki izin.