Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP37375849
Disposisi
Public
30 May 2017
Yth Bapak Ganjar Pranowo yang saya hormati, juknis PPDB SMA/SMK terbaru menyebutkan bahwa penambahan nilai untuk siswa miskin dengan syarat kepemilikan KIP. Bagaimana jika ada siswa yang benar-benar miskin (penerima KKS,KIS, dan PKH) tetapi tidak menerima KIP? Apakah ada kebijakan tersendiri atau rekomendasi yang bisa keluarga/sekolah lakukan. Demikian Pak pertanyaan saya,mohon dapat diberikan penjelasan.
Disposisi
Selasa, 30 Mei 2017 - 12:24 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN