Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP37356834

Rincian Aduan

LGWP37356834

Selesai Public
KABUPATEN BREBES
12 Apr 2020
0 ditandai
Maaf sebelumnya,pak saya merasa kecewa dengan perusahaan lissing.saya sudah isi formulir relaksasi angsuran kendaraan jenis motor,posisi saya daerah grogol jakarta barat dan saya mau konfirmasi relaksasi di daerah jakarta barat tepatnya angke,di karenakkan saya ktp daerah unit ambil di daerah saya di tolak pengajuan saya,sedangkan cs fif tegal ngomong bisa tapi prakteknya ga bisa.posisi saya tidak bisa mudik di karenakkan aturan yang saat ini beredar.intinya sama2 fif tapi tidak sincron.tolong bantu saya pak saya lagi ga ada pemasukkan.TERIMAKASIH PAK GUNERNUR

Disposisi

Senin, 13 April 2020 - 09:36 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Senin, 13 April 2020 - 09:38 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, seluruh Perusahaan menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai Peratuan Perundang-undangan yang berlaku. Selalu Komunikasikan dengan Pihak Bank minta penjelasan sejelas-jelasnya dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.

Progress

Senin, 25 Januari 2021 - 07:40 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Selesai

Senin, 25 Januari 2021 - 07:40 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.