Rincian Aduan : LGWP37291368

Selesai Public

KABUPATEN JEPARA, 29 Sep 2021

Sebelumnya jalan raya tepat di depan RSU Kartini TIDAK PERNAH dijadikan tempat parkir umum untuk masyarakat. Tetapi semenjak covid-19 jalan raya tepat di depan RSU Kartini digunakan sebagai tempat parkir umum bahkan "ada petugas parkirnya" yang menariki uang parkir TANPA ADA KARCIS RESMI di sana. . Pertanyaan saya adalah: 1) Apakah sampai saat ini (September 2021) RSU Kartini masih menerapkan aturan penggunaan jalan raya (yang seharusnya bukan tempat untuk parkir) malah digunakan untuk parkir? Khususnya jalan raya di depan RSU Kartini. Padahal Jepara sudah masuk PPKM Level 2 yang artinya tingkat keterisian tempat tidur (BOR) di rumah sakit seharusnya sudah tidak penuh lagi. Seharusnya juga aturan tersebut segera dicabut. . 2) Apakah petugas parkir tersebut resmi? Saya menduga petugas parkir tersebut tidak resmi. Hal ini karena petugas parkir tersebut menariki uang parkir tanpa memberi karcis parkir. Mohon petugas parkir ini ditindaklanjuti. . Terakhir menurut saya sebagai warga Desa Senenan yang notabene dekat dengan RSU Kartini, menggunakan jalan raya sebagai tempat parkir dadakan dan menariki uang parkir itu tidak selayaknya dilakukan. Apalagi sebelum covid-19 TIDAK PERNAH ada petugas parkir yang bertugas di sana. Aneh rasanya jika ada petugas parkir yang menariki tanpa memberi tiket karcis. Lalu uang hasil parkir tersebut kemana larinya???? Patut diduga ini petugas parkir liar. Terima kasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini