Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP37289541

Rincian Aduan

LGWP37289541

Selesai Public
KABUPATEN BREBES
05 Mar 2021
0 ditandai
Restoran atas nama raja sate h subali khususnya beralamat di jl lingkar bumiayu dk krajan ds langkap kec bumiayu menggunakan gas 3kg dalam kegiatan niaganya dan penggunaan dalam jumlah nesa lebih dari 10tabung gas isi 3kg. berdasarkan peraturan presiden no 104 tahun 2007 dan peraturan mentri esdm no 26 tahun 2009 menyebutkan hanya untuk rumah tangga dan usaha mikro dengan catatan omset 1 tahun lebih dari 300juta atau omset harian tidak lebih dari 830ribu. sekiranya pihak pertamina bisa menindak tegas pelaku usaha ang menggunakan lpg 3kg bersubsidi. Dan Kejadian terulang dilokasi dan ditempat yang sama, Saya sudah lakukan pengaduan sebelumnya dan berdasarkan informasi juga sudah ada tindak lanjut dari pihak pertamina regional tegal. Tapi pihak managemen pelaku tetap menggunakan tabung gas 3kg. Saya buat laporan kembali untuk kasus yang sama, berikut datanya : Nama : Raja Sate H Subali Alamat : Jalan Lingkar Bumiayu, Dukuh Krajan Desa Langkap Kec Bumiayu Kabupaten Brebes- Jawa Tengah Kronologis : tgl 2 Maret 2021 pada pukul 12.48 WIB pihak Sate Subali Mendapatkan Suplai Gas 3kg bersubsidi sebanyak 4buah dan 5,5kg 1buah. Berdasarkan Peraturan Presiden No. 104 tahun 2007 dan Peraturan Menteri ESDM no.26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG 3 Kg seharusnya pihak Sate Subali sudah tidak dapat menggunakannya tapi mengapa pihaknya masih tetap menggunakan dan padahal sudah dilakukan sidak oleh pihak pertamina regional kota Tegal. Saya harap ada transparansi dari pihak pertamina kepada sipelapor, karena saya tidak mendapatkan hasil atau proses dari pengaduan saya. Dan masih terulang kembali per hari ini tanggal 5 maret 2021 pukul 16.35, saya mengadukan ini masih dalam rangka atas nama pribadi sebagai warga atau rakyat dari pemerintah jawa tengah saya harapkan bisa memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yg dengan sengaja menggunakan fasilitas subsidi.

Disposisi

Minggu, 07 Maret 2021 - 04:31 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Brebes

Verifikasi

Senin, 08 Maret 2021 - 09:30 WIB

Kabupaten Brebes

Laporan diterima.

Selesai

Jumat, 12 Maret 2021 - 10:44 WIB

Kabupaten Brebes

Berdasarkan hasil kroscek dapat kami sampaikan bahwa : 1. Betul di awal Rumah Makan sempat menggunakan gas 3Kg di karenakan kondisi penjualan yang mengalami penurunan sangat drastis sekitar hampir 70% jika dibandingkan pada periode penjualan sebelum pandemi, sehingga restoran menggunakam strategi efisiensi di beberapa biaya operasional Rumah makan, termasuk biaya penggunaan bahan bakar untuk proses produksi. 2. Kemudian setelah kondisi penjualan sudah mulai ada peningkatan dan ditegur oleh pihak pertamina RM sudah tidak lagi menggunakan gas 3Kg, dan kembali beralih ke gas 5Kg dan 12Kg 3. RM melakukan pengetatan melalui efisiensi biaya operasional rumah makan dengan tujuan agar bisa bertahan saat kondisi pandemi,dan tidak pernah merumahkan karyawan sampai dengan saat ini dan sebagian besar karyawan adalah warga sekitar rumah makan/tenaga kerja lokal 4. Usaha rumah makan yang dikelola juga menjadi fasilitas untuk peningkatan penjualan produk2 UMKM warga sekitar yaitu menyediakan space untuk pemasaran product2 UMKM berupa makanan ringan olahan dengan sistem Konsinyasi. Hasil : 1. Tidak ditemukan Penggunaan LPG 3 KG di sate subali, mereka menggunakan tabung LPG NON SUBSIDI (5,5KG dan 12KG) 2. Pengelola sate subali tetap berkomitmen mengikuti peraturan terkait larangan penggunaan LPG 3 Kg bagi Rumah Makan.