Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP37189184
KABUPATEN PATI, 20 Jun 2020
Saya ingin melaporkan kesalahan perhitungan jarak di sistem pendaftaran online PPDB untuk SMAN 1 Tayu. Hal ini terjadi kepada pendaftar yang berdomisili di Desa Tayu Wetan (Sekitar 20 siswa). Di sistem pendaftaran online PPDB tertulis bahwa jarak dari Desa Tayu Wetan ke SMAN 1 Tayu adalah 3.7 km. Namun, setelah kami cek menggunakan google earth, jarak Balai Desa Tayu Wetan ke SMA N 1 Tayu hanya sekitar 1.9 km. Dalam menentukan jarak, kami mengacu kepada ketentuan zonasi yang diterapkan oleh Pemprov. Jateng, bahwa jarak tempat tinggal dihitung berdasarkan jarak tempuh dari Kantor Desa/Kelurahan menuju ke Satuan Pendidikan (https://jateng.siap-ppdb.com/#/030001/aturan). Kami juga melampirkan screenshoot Google earth dan link google maps sebagai bukti (https://bit.ly/2BoMMJH) Saat ini, 20 siswa tersebut berada di peringkat 192-211. Kuota jalur zonasi SMA N 1 Tayu saat ini adalah 216. Sehingga, sangat besar kemungkinan kesalahan ini akan merugikan siswa-siswa tersebut karena peringkatnya akan semakin tergeser di bawah batas kuota dibanding peserta lain yang jarak rumahnya kurang dari 3.7 km. Seharusnya dengan jarak tempuh yg benar yaitu 1.9 km, posisi peringkat siswa berada di urutan sekitar peringkat 60-80 (https://jateng.siap-ppdb.com/#/030001/hasil/seleksi/32030195/0/1/simple). Saat ini pendaftaran masih berlangsung, dan akan ditutup pada Kamis 25 Juli 2020. Besar harapan kami agar kesalahan ini dapat segera dibenahi sebelum pendaftaran ditutup, karena hal ini menyangkut dengan keadilan dan keakuratan sistem jarak zonasi, serta masa depan calon penerus bangsa. Terima kasih atas waktu dan perhatiannya.
Disposisi
Minggu, 21 Juni 2020 - 09:50 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 22 Juni 2020 - 15:48 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
oleh karena itu mohon berkenan konfirmasi langsung ke sekolah terdekat. Terima kasih.