Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP37158377
KABUPATEN SUKOHARJO, 25 Jan 2020
pa.saya mau tanya apakah sifatnya seorang lurah boleh jadi mediator lahan.sementara itu dia tidak sejalur.komisi mark-up seenaknya.kita penjual tidak pernah di pertemukan dengan pembeli.waktu awal harga dil berubah ubah.hingga akhirnya dil di anggka yg rendah sampe sekarang pembayarannya sulit pa.di cicil.sempat kemarin ada pembayaran cicilan di potong 1 juta.mohon bantuannya pa.saya mohon dengan sangat
Disposisi
Minggu, 26 Januari 2020 - 13:40 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 28 Januari 2020 - 08:18 WIB
Kabupaten Sukoharjo
Selesai
Selasa, 16 Maret 2021 - 17:12 WIB
Kabupaten Sukoharjo