Rincian Aduan : LGWP37158377

Selesai Public

KABUPATEN SUKOHARJO, 25 Jan 2020

pa.saya mau tanya apakah sifatnya seorang lurah boleh jadi mediator lahan.sementara itu dia tidak sejalur.komisi mark-up seenaknya.kita penjual tidak pernah di pertemukan dengan pembeli.waktu awal harga dil berubah ubah.hingga akhirnya dil di anggka yg rendah sampe sekarang pembayarannya sulit pa.di cicil.sempat kemarin ada pembayaran cicilan di potong 1 juta.mohon bantuannya pa.saya mohon dengan sangat

0 Orang Menandai Aduan Ini