Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP36990482
Rincian Aduan
LGWP36990482
Selesai
Public
Pak Gubernur..
saya lolos PG SKD tp tdk bisa ikut SKB (rengking 4). dari kebutuhan formasi (1) ini yg lolos PG sudah ada 4 org, artinya memenuhi syarat kebutuhan. tetapi kenapa formasi saya tetap diberlakukan sistem rengking? padahal jelas dalam PERMEN no 61 th 2018 : yg diberlakukan rengking apabila tdk ada / kurang peserta SKD yg memenuhi nilai ambang batas untuk formasinya..
maturnuwun
Disposisi
Senin, 03 Desember 2018 - 08:51 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Verifikasi
Senin, 03 Desember 2018 - 14:13 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
terimakasih laporannya
Selesai
Senin, 03 Desember 2018 - 14:17 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Penentuan yang dapat ikut SKB adalah hasil Pengolahan dari sistem Panselnas, berdasarkan Permenpan 37 tahun 2018 dan apa bila permenpan 37 tidak memenuhi baru dijalankan Permenpan 61 Tahun 2018
Jadi daerah hanya menerima data yang sudah Jadi dari Panselnas sebagai Penentu Kebijakan.
Terimakasih