Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP36922819

Rincian Aduan

LGWP36922819

Verifikasi Public
KABUPATEN KEBUMEN
03 Apr 2020
0 ditandai
Selamat malam Pak Ganjar Pranowo, semoga diberikan kesehatan selalu untuk Bersama Lawan CORONA. Saya mewakili teman-teman dari GTT di sekolah SMK/SMK Negeri se-Jateng mengucapkan terimakasih kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) sehingga kami mendapatkan Sertifikat Pendidik. Kami juga bersyukur telah mendapatkan penghasilan UMK + 10%. Kami akan terus berusaha untuk melaksanakan kewajiban kami dengan sebaik mungkin untuk mempersiapkan generasi penerus bangsa. Karena penghasilan yang kami terima saat ini, masih jauh dari cukup kami merasa ada angin segar mendapat penghasilan tambahan "Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5745/B.B1.2/HK/2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil" yang memungkinkan untuk kami mendapatkan tunjangan profesi seperti teman-teman kami di sekolah swasta. Pada poin C.2 yang berbunyi “Bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah/masyarakat dibuktikan dengan SK Pengangkatan oleh pejabat pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya”. Yang kami tanyakan Pejabat Pembina Kepegawaian yang dimaksud disini apakah Gubernur, kalau Gubernur bagaimana langkah kami (GTT Provinsi Jateng) untuk mendapatkan SK Pengangkatan dari Gubernur?

Disposisi

Sabtu, 04 April 2020 - 08:52 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Rabu, 15 April 2020 - 12:25 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Berdasarkan peraturan pemerintah No. 48 Tahun 2005 pasal 8 secara tegas menyebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian tidak boleh mengangkat tenaga honorer. Bapak Gubernur Jawa Tengah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian tidak mengangkat tenaga honorer, tetapi beliau sudah berupaya memberikan honorarium sebesar UMK + 10%.