Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP36921302
Rincian Aduan
LGWP36921302
Selesai
Public
saya mau menyampaikan terkait keluhan saya di puskesmas undaan , pada saat saya akan memeriksakan gigi anak saya di dokter gigi di puskesmas undaan,petugas administrasi menanyakan faskes BPJS saya,kemudian sya bilang kalau saya akan periksa umum saja karena faskes 1 bpjs saya bukan di puskesmas undaan,tetapi bagian pendaftaran puskesmas undaan menolak saya dan tidak memperbolehkan sya dan anak saya periksa gigi di puskesmas undaan karena saya tdk menggunakan BPJS dan menggunakan UMUM,pertanyaan saya apakah puskesmas hanya melayani BPJS dan menolak pasien yg akan berobat UMUM? pdahal jarak dari rmh saya ke rumah sakit terdekat dokter gigi itu berjarak sekitar 26km.apakah hanya pasien bpjs sja yg dilayani di puskesmas undaan dan tdk memperdulikan pasien umum lain yg membutuhkan pengobatan?mohon segera ditindak lanjuti hal tersebut.sehingga masyarakat yg membutuhkan pelayanan kesehatan bisa tetap di layani.mohon pak ganjar beserta pak bupati kudus menindak lanjuti hal tsb.terimaksih
Disposisi
Senin, 10 Mei 2021 - 04:40 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kudus
Verifikasi
Selasa, 11 Mei 2021 - 13:41 WIBKabupaten Kudus
diverifikasi
Progress
Selasa, 11 Mei 2021 - 13:43 WIBKabupaten Kudus
laporan akan dikordinasikan dengan dkk kudus
Selesai
Rabu, 12 Mei 2021 - 12:07 WIBKabupaten Kudus
Klarifikasi terkait aduan layanan di pusk Undaan :
Utk layanan di puskesmas, pasien dapat menggunakan jaminan kesehatan yg di miliki ataupun mendaftar sebagai pasien umum.
Ketika seorang pasien datang ke puskesmas dg menggunakan bpjs, dari pendaftaran akan mengecek kesesuaian lokasi faskes tingkat 1 yang dituju
Apabila lokasi faskes tingkat 1 yg di tuju tdk sesuai dan pasien tdk sedang dalam kondisi gawat darurat, akan di arahkan ke faskes tingkat 1 sesuai yg terdaftar di bpjs.
Akan tetapi apabila pasien tetap menghendaki mendaftar sebagai pasien umum di faskes yg di tuju tersebut maka pasien akan tetap di layani di faskes tersebut.
Namun demikian dlm pelaksanaan di mungkinkan terjadinya mis komunikasi antara petugas dan pasien/ pengunjung
Kami berterima kasih atas kritik dan masukan yang di sampaikan dan akan menjadi evaluasi dan perbaikan bagi puskesmas khususnya pusk Undaan dalam meningkatkan layanan kepada masyarakat .
pusk Undaan membuka jalur komunikasi utk pengaduan dan masukan melalui Telfon dan nomor WA 089510578000