Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP36770574

Rincian Aduan

LGWP36770574

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
23 Apr 2021
0 ditandai
Assalamu'alaikum. Semoga panjenengan & klga tetap sehat. Mohon informasi untuk ketentuan pengajar PKA, Mengapa hanya BPSDMD Jateng saja yg memberlakukan bahwa WI Ahli muda TIDAK BISA mengajar PKA. padahal ketentuan dari LAN semua WI yg sdh ikut workshop/ TOf PKA-PKP berhak utk mengajar. Maturnwn.

Disposisi

Minggu, 25 April 2021 - 03:22 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas

Verifikasi

Minggu, 25 April 2021 - 11:22 WIB

Kabupaten Banyumas

 Wa'alaikumussalam.... terima kasih, untuk ketentuan yang Saudara tanyakan merupakan tugas dan kewenangan Pemerintah Provinsi Jateng sehingga kami tidak dapat memberikan jawabannya, dan kami akan senantiasa melaksanakan ketentuan perundangan yang berlaku, sekali lagi terima kasih.

Selesai

Minggu, 25 April 2021 - 11:22 WIB

Kabupaten Banyumas

Wa'alaikumussalam.... terima kasih, untuk ketentuan yang Saudara tanyakan merupakan tugas dan kewenangan Pemerintah Provinsi Jateng sehingga kami tidak dapat memberikan jawabannya, dan kami akan senantiasa melaksanakan ketentuan perundangan yang berlaku, sekali lagi terima kasih.