Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP36770574
Rincian Aduan
LGWP36770574
Selesai
Public
Assalamu'alaikum. Semoga panjenengan & klga tetap sehat. Mohon informasi untuk ketentuan pengajar PKA, Mengapa hanya BPSDMD Jateng saja yg memberlakukan bahwa WI Ahli muda TIDAK BISA mengajar PKA. padahal ketentuan dari LAN semua WI yg sdh ikut workshop/ TOf PKA-PKP berhak utk mengajar. Maturnwn.
Disposisi
Minggu, 25 April 2021 - 03:22 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas
Verifikasi
Minggu, 25 April 2021 - 11:22 WIBKabupaten Banyumas
Wa'alaikumussalam.... terima kasih, untuk ketentuan yang Saudara tanyakan merupakan tugas dan kewenangan Pemerintah Provinsi Jateng sehingga kami tidak dapat memberikan jawabannya, dan kami akan senantiasa melaksanakan ketentuan perundangan yang berlaku, sekali lagi terima kasih.
Selesai
Minggu, 25 April 2021 - 11:22 WIBKabupaten Banyumas
Wa'alaikumussalam.... terima kasih, untuk ketentuan yang Saudara tanyakan merupakan tugas dan kewenangan Pemerintah Provinsi Jateng sehingga kami tidak dapat memberikan jawabannya, dan kami akan senantiasa melaksanakan ketentuan perundangan yang berlaku, sekali lagi terima kasih.