Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP36657165

Rincian Aduan

LGWP36657165

Selesai Public
KABUPATEN PURBALINGGA
13 Nov 2017
0 ditandai
saya sudah datang lagi ke bpsk kabupaten purbalingga, malah saya dikata katain dengan menuduh dan menghina martabat konsumen yang mencari keadilan, saya hanya minta sidang diulang karna bpsk berat sepihak. saya meminta pada pemerintah agar membubarkan saja bpsk kabupaten purbalingga, karna TIDAK KOPERATIF,lepas dari koridor wewenang dan tangung jawabnya,tidak duduk ditengah diantara konsumen dan pelaku usaha(berat sepihak).

Disposisi

Senin, 13 November 2017 - 21:33 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Selasa, 14 November 2017 - 09:06 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

- Terima kasih atas masukannya dan akan kami koordinasikan dengan BPSK Kabupaten Purbalingga 

Progress

Rabu, 15 November 2017 - 14:35 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

- Mohon maaf atas keterlambatan dalam menanggapi laporan saudara

Selesai

Rabu, 15 November 2017 - 14:40 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

- BPSK Kabupaten/Kota memiliki tugas dan wewenang untuk membantu menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. BPSK Purbalingga sudah melaksanakan tugasnya, apabila konsumen tidak puas dengan keputusan BPSK yang dianggap tidak kooperatif, diharapkan bisa melanjutkan kepada jenjang yang lebih tinggi yaitu di Pengadilan setempat.