Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP36650890
Rincian Aduan
LGWP36650890
Selesai
Public
Ada penambangan pasir besi di wilayah tambak desa Sambiroto, Tayu, Pati. Apakah penambangan ini memiliki ijin resmi atau tidak? Jika tidak memiliki ijin resmi dari provinsi mohon segera ditindaklanjuti. Mengingat sebagian warga ada yang menolak aktivitas penambangan tersebut. Kronologi: dari pihak tambak izin pendalaman tambak dengan mesin sedot bermaksud untuk membuat tambak udang dengan kedalaman set meter kurang lebihnya tetapi sampai saat ini ternyata kedalaman sudah 2 meteran dan pasir yang disedot keluar dari wilayah desa untuk di jual. Sebelumnya sudah ada mediasi dengan pemerintah desa, pemilik tambak yang ditambang, dan warga. Hasilnya warga menolak untuk pasir jangan keluar dari wilayah desa dan tidak boleh dijual, tapi ternyata hasil mediasi hanya omong kosong pasir tetap keluar dari wilayah desa, dan perangkat desa membiarkan hal itu, malah mengizinkan hal itu.
Disposisi
Kamis, 13 Agustus 2020 - 08:12 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Jumat, 14 Agustus 2020 - 08:50 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Laporan diterima
Progress
Jumat, 14 Agustus 2020 - 09:03 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Kami koordinasikan dengan pihak terkait untuk ditindaklanjuti, terima kasih.
Selesai
Selasa, 18 Agustus 2020 - 08:20 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti aduan masyarakat melalui media “Laporgub” tanggal 12 Agustus 2020 pukul 23.03 WIB terkait adanya dugaan kegiatan penambangan pasir ilegal di Desa Sambiroto, Kec. Tayu, Kab. Pati, telah dilakukan cek lokasi oleh petugas dari Dinas ESDM Provnsi Jawa Tengah untuk melakukan tinjauan lokasi dan kami laporkan sebagai berikut:
1. Lokasi terletak di Desa Sambiroto, Kec. Tayu, Kab. Pati pada koordinat S6 32’ 18,7” E111 04’ 07,6” berada di area tambak
2. Pengelola kegiatan adalah Sdr. Biyanto, selaku pemilik tambak. Kegiatan dilakukan untuk menurunkan level air karena terisi material pasir dan tanah urug sehingga lahan tambak menjadi tidak produktif
3. Material pasir yang disedot tidak dijual tetapi ditimbun di sekitar area tambak untuk dijadikan lahan parkir lokasi wisata 'Wana Samudera'
4.Pada tgl 12 Agustus 2020 telah dilakukan koordinasi untuk klarifikasi oleh Kades Sambiroto dengan mengundang pemilik tambak/pengelola kegiatan, Polsek Tayu dan pihak terkait.
5. Dugaan adanya penambangan illegal telah diklarifikasi dan permasalahan selesai.
Terima kasih