Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP36632292
Rincian Aduan
LGWP36632292
Selesai
Public
Penerima BAPRES lewat MEKAAR di haruskan bawa nasabah baru, mohon dihilangkan aturan ini karna menyulitkan penerima BAPRES
Disposisi
Jumat, 16 Oktober 2020 - 08:32 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS KOPERASI DAN UMKM
Selesai
Jumat, 16 Oktober 2020 - 10:36 WIBDINAS KOPERASI DAN UMKM
Dapat kami informasikan Juknis dari Kementerian Koperasi dan UKM RI bahwa pendaftaran bantuan BLT Banpres bagi UMKM, persyaratan pengajuan tidak ada yang menyebutkan membawa nasabah baru.
Untuk Info lebih lanjut silahkan menghubungi Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Kabupaten Jepara
Verifikasi
Jumat, 16 Oktober 2020 - 10:37 WIBDINAS KOPERASI DAN UMKM