Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP36632292

Rincian Aduan

LGWP36632292

Selesai Public
KABUPATEN JEPARA
15 Oct 2020
0 ditandai
Penerima BAPRES lewat MEKAAR di haruskan bawa nasabah baru, mohon dihilangkan aturan ini karna menyulitkan penerima BAPRES

Disposisi

Jumat, 16 Oktober 2020 - 08:32 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KOPERASI DAN UMKM

Selesai

Jumat, 16 Oktober 2020 - 10:36 WIB

DINAS KOPERASI DAN UMKM

Dapat kami informasikan Juknis dari Kementerian Koperasi dan UKM RI bahwa pendaftaran bantuan BLT Banpres bagi UMKM, persyaratan pengajuan tidak ada yang menyebutkan membawa nasabah baru. Untuk Info lebih lanjut silahkan menghubungi Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Kabupaten Jepara  

Verifikasi

Jumat, 16 Oktober 2020 - 10:37 WIB

DINAS KOPERASI DAN UMKM