Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP36608719

Rincian Aduan

LGWP36608719

Selesai Public
31 Jul 2018
0 ditandai
asalamualaikum. saya mungkin mewakili banyak org/masyarakat bawah lainnya ,ini soal penyiaran tv ,mngkin saya dan bnyak org lainnya merasa terganggu dengan pemotongan acara yg se enaknya sendiri ketika acara yg di siarkan tv aslinya belum selesai tp udah do potong acara tv lokal jawa tengah ,yg terkadang acara yg di ulang2, kami berharap pihak penyiaran tv lokal jateng tidak asal main potong acara tv se sukanya ,tolong hargai org2 yg sedang menikmati dan menyaksikan acara tv yg aslinya ,sebelum terpotong acara lokal. sekian dan matursuwun. semoga lbh baik dan bijak lagi.

Disposisi

Selasa, 31 Juli 2018 - 07:48 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Verifikasi

Selasa, 31 Juli 2018 - 10:39 WIB

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Selesai

Selasa, 31 Juli 2018 - 10:40 WIB

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Terima kasih atas aduannya, perlu kami beritahukan bahwa berdasarkan UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Menteri No. 43/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Melalui Sistem Stasiun Jaringan oleh Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi Pasal 8 menyebutkan bahwa Dalam sistem stasiun jaringan, setiap stasiun penyiaran harus memuat siaran lokal dengan durasi paling sedikit 10% dari seluruh waktu siaran per hari. Selain itu disebutkan pula pada Pasal 7 bahwa Perjanjian kerja sama dari Lembaga Penyiaran swasta salah satunya adalah penentuan alokasi waktu (time slot) siaran untuk siaran lokal.
 
Jadi terkait dengan pemotongan acara yang saudara maksud merupakan bentuk perjanjian yang diajukan oleh Lembaga Penyiaran Swasta untuk memenuhi aturan yang telah ditetapkan. Adapun untuk penentuan jam siaran lokal menjadi wewenang lembaga penyiaran masing-masing