Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP36586424
Rincian Aduan
LGWP36586424
Selesai
Public
Lapor Pak Gubernur
Pada hari Rabu tanggal 07-04-2021 saya telah membayar pajak kendaraan bermotor berupa sepeda motor melalui aplikasi SAKPOLE
Apakah STNK yang terbit di Aplikasi tersebut sah dan bisa dipergunakan sebagaimana STNK yang terbit di SAMSAT
Saya berpendapat bahwa mengurus pajak kendaraan di Aplikasi SAKPOLE tidak tuntas dan masih ribet karena ternyata saya masih harus ke SAMSAT untuk cetak STNK
Mojon tanggapannya Pak Gubernur
Terimakasih
Topik
Disposisi
Jumat, 09 April 2021 - 11:11 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Verifikasi
Rabu, 14 April 2021 - 08:23 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Laporan Kami Terima
Progress
Rabu, 14 April 2021 - 08:37 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Kami kordinasikan dengan Bidang Terkait
Selesai
Rabu, 14 April 2021 - 08:41 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Assalamualaikum
Silahkan Mendownload Aplikasi SAKPOLE Versi Terbaru di Playstore,
Aplikasi SAKPOLE merupakan alat pembayaran pajak kendaraan di Jawa Tengah, melalui Aplikasi Sakpole Wajib Pajak dapat membayar pajak Tahunan tanpa perlu ke SAMSAT lagi dikarenakan sudah adanya E-Pengesahan.
Setelah membayar pajak kendaraan wajib pajak tinggal mengajukan E-Pengesahan. Proses E-Pengesahan Pada Aplikasi SAKPOLE merupakan kewenangan dari pihak Polri, Proses E-pengesahan Maximal 7 hari. Setelah itu pemohon E-pengesahan akan diberi tahu bahwa Permohonon E-pengesahan disetujui atau ditolak, Apabila disetujui dapat melakukan proses selanjutnya yaitu mencetak E-pengesahan secara mandiri, Apabila ditolak silahkan datang ke SAMSAT Terdekat guna melakukan Pengesahan STNK. Terimakasih
Silahkan Mendownload Aplikasi SAKPOLE Versi Terbaru di Playstore,
Aplikasi SAKPOLE merupakan alat pembayaran pajak kendaraan di Jawa Tengah, melalui Aplikasi Sakpole Wajib Pajak dapat membayar pajak Tahunan tanpa perlu ke SAMSAT lagi dikarenakan sudah adanya E-Pengesahan.
Setelah membayar pajak kendaraan wajib pajak tinggal mengajukan E-Pengesahan. Proses E-Pengesahan Pada Aplikasi SAKPOLE merupakan kewenangan dari pihak Polri, Proses E-pengesahan Maximal 7 hari. Setelah itu pemohon E-pengesahan akan diberi tahu bahwa Permohonon E-pengesahan disetujui atau ditolak, Apabila disetujui dapat melakukan proses selanjutnya yaitu mencetak E-pengesahan secara mandiri, Apabila ditolak silahkan datang ke SAMSAT Terdekat guna melakukan Pengesahan STNK. Terimakasih