Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP36476726
KABUPATEN SEMARANG, 13 Aug 2019
PUNGUTAN MAN 1 KABUPATEN SEMARANG saya seorang pendidik di jakarta, yang kebetulan anak saya bersekolah di MAN 1 Semarang yang letaknya di kabupaten Semarang. saya ingin menanyakan tentang pembayaran2 yang di punggut oleh sekolah tersebut. 1. uang masuk sejumlah Rp 1,421.500 2. Spp per bulan Rp 100.00 dan baru2 ini guru mengirimkan surat edaran yang isinya tentang pungutan/sumbangan untuk pembangunan sekolah yang di bebankan kepada orang tua siswa berupa : 1. Pembelian wakaf tanah Rp 220.00 2. Jariyah RKB Rp 780.000 3. HUT MAN Rp 40.000 4. Syahriyah Rp 100.00 pertanyaan saya : 1. sebagai pendidik di jakarta saya ingin menayakan terkait dengan pungutan-pungutan tersebut, dijakarta sekolah MAN tidak dibebankan kepada uang masuk dan pungutan2 yang bersifat untuk pembangunan sekolah. untuk dana seperti itu niasanya sudah diatur dan dianggarkan oleh pemerintah pusat per 3 bulan. Dana BOS di peruntukkan untuk anggaran sekolah yang bersangkutan, mohon kiranya dinas terkait memberi penjelasan kepada saya apakah sekolah MAN 1 tidak menerima dana BOS sehingga membebankan orang tua siswa. mohon penjelasan dan tanggapan dari dinas terkait
Disposisi
Rabu, 14 Agustus 2019 - 09:55 WIB
Admin Gubernuran