Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP36401404
Rincian Aduan
LGWP36401404
Disposisi
Rabu, 05 Februari 2020 - 07:44 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 10 Februari 2020 - 07:21 WIBKabupaten Kendal
2. untuk pembelian BBM non subsidi menggunakan jerigen pada prinsipnya tidak di larang tetapi harus memperhatikan kenyamanan pengguna lain dan keamanan dalam hal alat dan pengangkutannya ( berdasarkan PERMEN ESDM no. 13 tahun 2018 tentang Kegiatan penyaluran bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan liquified Petroleum Gas).
Demikian, Terimakasih.
Selesai
Kamis, 19 Maret 2020 - 08:37 WIBKabupaten Kendal
jawaban dari Dinas Perdagangan Kab.Kendal :
Kami sampaikan bahwa :
1. BBM jenis Pertalite merupakan barang non subsidi, artinya jenis pertalite diperuntukkan bagi semua lapisan masyarakat.
2. untuk pembelian BBM non subsidi menggunakan jerigen pada prinsipnya tidak di larang tetapi harus memperhatikan kenyamanan pengguna lain dan keamanan dalam hal alat dan pengangkutannya ( berdasarkan PERMEN ESDM no. 13 tahun 2018 tentang Kegiatan penyaluran bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan liquified Petroleum Gas).
Demikian, Terimakasih.