Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP36401404

Rincian Aduan

LGWP36401404

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
04 Feb 2020
0 ditandai
Di spbu boja setiap malam banyak yang antri membeli bbm jenis pertalite menggunakan jerigen

Disposisi

Rabu, 05 Februari 2020 - 07:44 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Senin, 10 Februari 2020 - 07:21 WIB

Kabupaten Kendal

terimakasih atas laporannya,aduan saudara akan segera kmai disposisikan ke dinas perdaganagan kabupaten kendal,buat catatan misal ada aduan serupa mohon untuk bisa melampirkan bukti berupa foto agar lebih mempermudah kdinas/instansi terkait menindaklanjuti jawaban dari Dinas Perdagangan Kab.Kendal : Kami sampaikan bahwa : 1. BBM jenis Pertalite merupakan barang non subsidi, artinya jenis pertalite diperuntukkan bagi semua lapisan masyarakat.
2. untuk pembelian BBM non subsidi menggunakan jerigen pada prinsipnya tidak di larang tetapi harus memperhatikan kenyamanan pengguna lain dan keamanan dalam hal alat dan pengangkutannya ( berdasarkan PERMEN ESDM no. 13 tahun 2018 tentang Kegiatan penyaluran bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan liquified Petroleum Gas).

Demikian, Terimakasih.

Selesai

Kamis, 19 Maret 2020 - 08:37 WIB

Kabupaten Kendal

jawaban dari Dinas Perdagangan Kab.Kendal :

Kami sampaikan bahwa :

1. BBM jenis Pertalite merupakan barang non subsidi, artinya jenis pertalite diperuntukkan bagi semua lapisan masyarakat.
2. untuk pembelian BBM non subsidi menggunakan jerigen pada prinsipnya tidak di larang tetapi harus memperhatikan kenyamanan pengguna lain dan keamanan dalam hal alat dan pengangkutannya ( berdasarkan PERMEN ESDM no. 13 tahun 2018 tentang Kegiatan penyaluran bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan liquified Petroleum Gas).

Demikian, Terimakasih.