Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP36306353
Rincian Aduan
LGWP36306353
Selesai
Public
Lampiran
Bapak minta bantuan, proses pembebasan JJLS di ruas Kecamatan Bantarsari tidak adil, banyak yang kecewa krn ganti rugi tidak wajar sekali. saya saja punya ruko diatas tanj orangtua kandung saya yang ditinggali keluarga kecil kami luas 47,5 m2 cm cuma diganti 37jt pdhl bikinya habis 150jt an lebih kami bngun ruko itu dengan susah payah dan dg angsuran, klu cuma diganti kecil brarti kami tdk punya rumah lagi, kami mau bagaimana dan saya pasti kehilangan pekerjaan wiraswasta saya. tolong dibantu Bapak. terimakasih.
Disposisi
Senin, 11 Desember 2017 - 08:45 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Senin, 11 Desember 2017 - 15:33 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
terima kasih atas laporannya
Progress
Senin, 11 Desember 2017 - 15:34 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Penilaian ganti kerugian diatur pada pasal 31 s/d 36 UU No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, antara lain diatur bahwa nilai ganti kerugian berdasarkan hasil penilaian Penilai sebagai dasar musyawarah penetapan ganti kerugian. Penilai bertanggung jawab terhadap penilaian yang dilakukan.
Selanjutnya terhadap musyawarah penetapan ganti kerugian diatur pada pasal 37 s/d 39 UU No 2 tahun 2012 tersebut, serta terkait pemberian ganti kerugian telah diatur pula pada pasal 40 s/d 44 UU dimaksud, bahwa keberatan terhadap bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian telah diakomodir dalam ketentuan sebagaimana tersebut di atas, yaitu secara berjenjang diajukan kepada Pengadilan Negeri setempat hingga Kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Selesai
Senin, 11 Desember 2017 - 15:34 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
laporan telah diselesaikan