Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP36158969

Rincian Aduan

LGWP36158969

Disposisi Public

Lampiran

09 Sep 2017
0 ditandai
pak gub yth..mau tanya apa benar.bayar pajak kendaraan roda dua telat sehari di kenakan sanksi senilai Rp.8000,-??bukannya bebas denda..? maturnuwun

Disposisi

Senin, 11 September 2017 - 07:52 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)