Rincian Aduan : LGWP36158969

Disposisi Public

09 Sep 2017

pak gub yth..mau tanya apa benar.bayar pajak kendaraan roda dua telat sehari di kenakan sanksi senilai Rp.8000,-??bukannya bebas denda..? maturnuwun

0 Orang Menandai Aduan Ini