Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP36158969
Rincian Aduan
LGWP36158969
Disposisi
Public
Lampiran
pak gub yth..mau tanya apa benar.bayar pajak kendaraan roda dua telat sehari di kenakan sanksi senilai Rp.8000,-??bukannya bebas denda..? maturnuwun
Disposisi
Senin, 11 September 2017 - 07:52 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)