Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP36146177
Rincian Aduan
LGWP36146177
Selesai
Public
Pagi ini info aja.biaya rapid tes mandiri kok masih mahal.diatas 275000 untuk rsu rujukan.padahal dr kemenkes tdk boleh lebih 150000.kok beda kasian rakyat yg dgn kesadaran senfiri yg mau tahu kesehatannya.makasi
Disposisi
Jumat, 10 Juli 2020 - 13:02 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN
Verifikasi
Selasa, 14 Juli 2020 - 08:39 WIBDINAS KESEHATAN
nggih matur nuwun laporan dan masukannya kami tampung untuk di koordinasikan dengan pihak pihak terkait. suwun
Selesai
Senin, 27 Juli 2020 - 12:57 WIBDINAS KESEHATAN
Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan menetapkan tarif pemeriksaan rapid test sebesar Rp.150 ribu. Penetapan tarif tersebut berlaku mulai tanggal 6 Juli 2020.
Rapid test menjadi salah satu cara yang digunakan untuk mendeteksi terinfeksi COVID-19 dalam tubuh manusia. Pemeriksaan rapid test hanya merupakan penapisan awal. Selanjutnya, Hasil pemeriksaannya harus tetap dikonfirmasi melalui pemeriksaan PCR.
Pemeriksaan Rapid Test bisa dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di luar itu selama dilakukan oleh tenaga kesehatan.
Rapid test menjadi salah satu cara yang digunakan untuk mendeteksi terinfeksi COVID-19 dalam tubuh manusia. Pemeriksaan rapid test hanya merupakan penapisan awal. Selanjutnya, Hasil pemeriksaannya harus tetap dikonfirmasi melalui pemeriksaan PCR.
Pemeriksaan Rapid Test bisa dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di luar itu selama dilakukan oleh tenaga kesehatan.