Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP36146177

Rincian Aduan

LGWP36146177

Selesai Public
KABUPATEN TEMANGGUNG
10 Jul 2020
0 ditandai
Pagi ini info aja.biaya rapid tes mandiri kok masih mahal.diatas 275000 untuk rsu rujukan.padahal dr kemenkes tdk boleh lebih 150000.kok beda kasian rakyat yg dgn kesadaran senfiri yg mau tahu kesehatannya.makasi

Disposisi

Jumat, 10 Juli 2020 - 13:02 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN

Verifikasi

Selasa, 14 Juli 2020 - 08:39 WIB

DINAS KESEHATAN

nggih matur nuwun laporan dan masukannya kami tampung untuk di koordinasikan dengan pihak pihak terkait. suwun

Selesai

Senin, 27 Juli 2020 - 12:57 WIB

DINAS KESEHATAN

Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan menetapkan tarif pemeriksaan rapid test sebesar Rp.150 ribu. Penetapan tarif tersebut berlaku mulai tanggal 6 Juli 2020.

Rapid test menjadi salah satu cara yang digunakan untuk mendeteksi terinfeksi COVID-19 dalam tubuh manusia. Pemeriksaan rapid test hanya merupakan penapisan awal. Selanjutnya, Hasil pemeriksaannya harus tetap dikonfirmasi melalui pemeriksaan PCR.

Pemeriksaan Rapid Test bisa dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di luar itu selama dilakukan oleh tenaga kesehatan.