Rincian Aduan : LGWP36138741

Selesai Public

KABUPATEN MAGELANG, 28 Feb 2015

Dengan berlakunya UU 23 Tahun 2014 tentang Kewenangan Daerah di mana otoritas pemberian ijin tambang ada pada gubernur, mohon untuk lebih cermat terhadap pengajuan ijin tambang pasir di Magelang, DI magelang sudah hancur oleh penambangan besar-besaran sejak 1994 hingga sekarang, hutan habis, DAS di tambang dengan kedalaman yang dapat menghilangkan fungsu sungai, lahan-lahan pertanian juga di tambang secara ilegal, jika memang harus memberikan ijin mekanisme tambang rakyat adalah yang paling mngkin, mengingat daya rusaknya yang tidak terlalu besar dan di lakukan oleh masyarakat lokal dengan cara-cara tradisional...matur suwun

0 Orang Menandai Aduan Ini