Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP36063953
Rincian Aduan
LGWP36063953
Selesai
Public
Pemberitahuan pak, ada indikasi kecurangan pilihan lurah didesa ngrombo, kec, baki, sukoharjo, menyuap warga 100 ribu untuk memilih, calon suparna, ada saksi dan barang bukti, tpi tidak di tindak lanjuti panwas, mau dibawa kemana warga ini kalo lurahnya begini
Disposisi
Jumat, 14 Desember 2018 - 08:16 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Jumat, 14 Desember 2018 - 08:20 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan ditindaklanjuti
Progress
Jumat, 14 Desember 2018 - 15:25 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
secara normatif pengaturan terkait pemilihan kepala desa saat ini berpedoman pada permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 65 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa..di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pelaksanaan pemilihan kepala desa diatur dengan peraturan daerah selanjutnya ditindaklanjuti dengan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut..
berdasarkan hasil koordinasi dengan bagian pemerintahan desa setda kabupaten sukoharjo bahwa pelaksanaan pilkades di kabupaten sukoharjo saat ini berpedoman pada:
- perda kabupaten sukoharjo nomor 10 tahun 2015 tentang kepala desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan daerah kabupaten sukoharjo nomor 14 tahun 2017 tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten sukoharjo nomor 10 tahun 2015 tentang kepala desa..
- perbup sukoharjo nomor 51 tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan perda kabupaten sukoharjo nomor 10 tahun 2015 tentang kepala desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan perda kabupaten sukoharjo nomor 14 tahun 2017 tentang perubahan kedua atas perda kabupaten sukoharjo nomor 10 tahun 2015 tentang kepala desa..
terkait dengan adanya indikasi kecurangan dalam pelaksanaan pilkades di desa ngrombo kecamatan baki agar disertai dengan bukti-bukti yang kuat dan disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk dapat ditindaklanjuti..
Selesai
Jumat, 14 Desember 2018 - 15:26 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan telah dijawab