Detail Aduan
Disposisi
Rabu, 26 Desember 2018 - 08:29 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Kamis, 27 Desember 2018 - 10:51 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Kepada seluruh guru SMA, SMK dan SLB di Jateng perlu dipahami bersama bahwa TPG adalah Penghargaan yg diberikan pemerintah kepada Guru yang telah memenuhi kriteria normatif.
Atas pertanyaan panjenengan, perlu kami jelaskan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa penyaluran TPG merupakan kewenangan Kemendikbud. Pemprov sebatas membantu penyaluran TPG Bagi guru sesuai kewenangan.
2. Dasar penyaluran adalah SKTP yang ditetapkan Kemendikbud.
3. Untuk TW 3 dan 4 diterbitkan bertahap pada akhir Oktober-November, bahkan bulan ini masih ada SKTP susulan yang baru terbit.
4. Proses Verval berbasis SKTP sangat diperlukan untuk menjamin kebenaran data GAPOK, NO. REK guru penerima TPG.
5. Dengan demikian verval bergantung SKTP. Semakin cepat SKTP Terbit maka semakin cepat verval dilaksanakan.
6. Khusus untuk TW 4 perlu dipahami pula bahwa PBM Berlangsung sampai dengan tanggal 15 bulan Desember 2018.
7. Pencairan TW 3 dan TW 4 masih berproses di bank penyalur.
Sebagai guru profesional kami yakin panjenengan dapat memahami kondisi ini. Apabila masih belum jelas panjenengan dapat mengkonfirmasi langsung ke Bidang Ketenagaan Disdikbud Prov. Jateng.