Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP35872022

Rincian Aduan

LGWP35872022

Selesai Public
KABUPATEN CILACAP
24 Feb 2019
0 ditandai
Mohon di tindak lanjuti terkait kepala desa karangpucung yg menurut informasi terkait sedang tersandung masalah hukum.terlebih dlm pilkades kemarin juga terindikasi ada politik uang.sampai ada salah satu warga yg di persekusi oleh tim pemenangan kepala desa terpilih.kami hanya menginginkan kejelasan status dr kepala desa.kalau memang ada permasalahan hukum sebaiknya di selesaikan dulu.gunanya agar kepala desa bisa bekerja dan konsentarsinya tidak terpecah.Nuwun

Disposisi

Senin, 25 Februari 2019 - 12:12 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Senin, 25 Februari 2019 - 12:35 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Laporan ditindaklanjuti

Progress

Senin, 25 Februari 2019 - 13:15 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

secara normatif pengaturan terkait pemilihan kepala desa saat ini berpedoman pada permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 65 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa.. di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pelaksanaan pemilihan kepala desa diatur dengan peraturan daerah selanjutnya ditindaklanjuti dengan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut.. berdasarkan hasil koordinasi dengan dispermades kabupaten cilacap bahwa di kabupaten cilacap pelaksanaan pemilihan kepala desa saat ini berpedoman pada: - perda kabupaten cilacap nomor 5 tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa sebagaimana telah diubah dengan perda kabupaten cilacap nomor 9 tahun 2017 tentang perubahan atas perda kabupaten cilacap nomor 5 tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa.. - perbup cilacap nomor 5 tahun 2016 tentang peraturan pelaksanaan atas perda kabupaten cilacap nomor 5 tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa sebagaimana telah diubah dengan perbup cilacap nomor 157 tahun 2018 tentang perubahan atas perbup cilacap nomor 5 tahun 2016 tentang peraturan pelaksanaan atas perda kabupaten cilacap nomor 5 tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa.. terkait dengan pelaksanaan pilkades di karangpucung terdapat laporan ke aparat penegak hukum terkait dugaan money politic yang dilakukan oleh tim sekses calon kepala desa terpilih..pemerintah kabupaten cilacap memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus ini, namun tidak mengganggu tahap pilkades yang sudah dilaksanakan sesuai prosedur..apabila dikemudian hari terbukti bersalah maka yang bersangkutan akan diproses secara administratif sesuai dengan ketentuan dalam pasal 66 perbup cilacap nomor 5 tahun 2016 tentang peraturan pelaksanaan atas perda kabupaten cilacap nomor 5 tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa..

Selesai

Senin, 25 Februari 2019 - 13:16 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan telah dijawab