Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP35785070
Rincian Aduan
LGWP35785070
Selesai
Public
wilujeng siang ..
pengurusan siup kecil via web/situs
e-gampang.karanganyarkab.go.id
kurang maksimal..
data sudah di isi lengkap dan sudah di upload.
muncul notif sukses,namun setelah periksa email belum ada jawaban (username&password)..
dan menurut pihak kecamatan pun juga mengatakan bahwa pengurusan siup menggunakan sistem online,dalam hal ini kecamatan tidak bisa berjanji tenggat waktu kapan bisa selesai karena sistem online kurang /belum maksimal.
Disposisi
Jumat, 12 Juli 2019 - 11:50 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Karanganyar
Verifikasi
Kamis, 01 Agustus 2019 - 07:50 WIBKabupaten Karanganyar
Untuk izin usaha/Siup Tdp atau sekarang NIB - Izin Usaha pengurusan sudah melalui aplikasi Online OSS (www.OSS.go.id)sejak tgl 24 juni th 2018 dalam peraturan pemerintah Nomer 24 Th 2018,maka dari itu untuk e-gampang /pengurusan izin online dikantor perizinan harus menyesuaikan peraturan tersebut.Dan untuk pengurusan izin siup mikro dengan modal 0-50 jt bisa dikecamatan(paten)atau bisa lewat aplikasi OSS. Hasil produk OSS dan NIB sebagai pengganti TDP dan Izin Usaha. Untuk informasi lebih lanjut bisa langsung datang ke kantor DPMPTSP Kab. Karanganyar. Terimakasih.
Selesai
Kamis, 01 Agustus 2019 - 07:50 WIBKabupaten Karanganyar