Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP35785070

Rincian Aduan

LGWP35785070

Selesai Public
KABUPATEN KARANGANYAR
12 Jul 2019
0 ditandai
wilujeng siang .. pengurusan siup kecil via web/situs e-gampang.karanganyarkab.go.id kurang maksimal.. data sudah di isi lengkap dan sudah di upload. muncul notif sukses,namun setelah periksa email belum ada jawaban (username&password).. dan menurut pihak kecamatan pun juga mengatakan bahwa pengurusan siup menggunakan sistem online,dalam hal ini kecamatan tidak bisa berjanji tenggat waktu kapan bisa selesai karena sistem online kurang /belum maksimal.

Disposisi

Jumat, 12 Juli 2019 - 11:50 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Karanganyar

Verifikasi

Kamis, 01 Agustus 2019 - 07:50 WIB

Kabupaten Karanganyar

Untuk izin usaha/Siup Tdp atau sekarang NIB - Izin Usaha pengurusan sudah melalui aplikasi Online OSS (www.OSS.go.id)sejak tgl 24 juni th 2018 dalam peraturan pemerintah Nomer 24 Th 2018,maka dari itu untuk e-gampang /pengurusan izin online dikantor perizinan harus menyesuaikan peraturan tersebut.Dan untuk pengurusan izin siup mikro dengan modal 0-50 jt bisa dikecamatan(paten)atau bisa lewat aplikasi OSS. Hasil produk OSS dan NIB sebagai pengganti TDP dan Izin Usaha. Untuk informasi lebih lanjut bisa langsung datang ke kantor DPMPTSP Kab. Karanganyar.  Terimakasih.

Selesai

Kamis, 01 Agustus 2019 - 07:50 WIB

Kabupaten Karanganyar