Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP35739074
KABUPATEN GROBOGAN, 24 Sep 2014
Yth. Bpk Ganjar Pranowo selsku Gubernur Jawa Tengah.. Dengan hormat, Bersama ini saya atas nama Karang Taruna Yudha Bakti di desa Rowosari kec. gubug Kab. Grobogan sebuah organisasi pemuda yang hanya cenderung pada kegiatan sosial yang bergantung pada minimnya dana dari APBDes,sehingga kegiatan dan progam kami sering kali terhenti karna minimnya dana yg kami terima dari APBDes. Untuk itu kami para pemuda karang taruna ingin merubah mindset masyarakat tentang kami.yang tadinya organisasi karang taruna hanyalah organisasi yg bergerak dalam kegiatan sosial menjadi organasasi yang mandiri,yang mampu menciptakan sumber ekonomi sendiri,menjadi organisasi yang produktif yang bisa membiayai kegiatan sosial kami sehingga tidak tergantung pada dana APBDes,. Untuk itu kami para pemuda dan pemudi sepakat untuk mendirikan sebuah koperasi kelompok ternak itik dengan memanfaatkan segala fasilitas dan sumberdaya yang ada,untuk itu kami mohon bimbingan mengenai hal-hal dan persyaratan dari dinas-dinas terkait dalam mendirikan koperasi ini. Demikian dari kami,atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih'
Disposisi
Rabu, 24 September 2014 - 06:20 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 28 Oktober 2014 - 12:09 WIB
DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Selesai
Selasa, 04 November 2014 - 17:30 WIB
DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
- Membentuk kelompok tani ternak terlebih dahulu, adapun syarat pembentukan kelompok :
- Kelompok haruslah kelompok tani ternak
- Kelompok berdomisili di wilayah Kabupaten Grobogan (memiliki sekretariat).
- Kelompok harus sudah dikukuhkan, minimal oleh Kepala Desa setempat.
- Kelompok memiliki anggota petani ternak minimal 10 orang dan ada struktur kepengurusannya.
- Kelompok tersebut didaftarkan di Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Grobogan
- Setelah terbentuk kelompok tani ternak, menjalankan aktivitas kelembagaan kelompok tani ternak sampai kuat kelembagaannya, seperti usahanya sudah berjalan, administrasi kelompok sudah berjalan bagus, selanjutnya baru mengarah ke pembentukan koperasi, untuk mendirikan koperasi harus memenuhi persyaratan-persyaratan pendirian koperasi, dalam hal ini dapat berkoordinasi dengan Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Grobogan.