Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP35705501

Rincian Aduan

LGWP35705501

Selesai Public
08 Jan 2018
0 ditandai
Selamat siang Pak Ganjar, lapor pak, mohon dapat ditinjau sehubungan dengan laporan kami beberapa waktu lalu terkait penerapan Struktur Upah dan Skala Upah di PT. Kayu Lapis Indonesia, info terbaru awal tahun ini pihak manajemen telah mengumumkan kenaikan upah terkait UMK dan mensosialisasikan kepada seluruh karyawan, namun mengapa sampai saat ini manajemen maupun SPSI belum sekalipun mensosialisasikan Struktur Upah dan Skala Upah yg diwajibkan oleh pemerintah, kami harap pihak Naker maupun Satwasker dapat mendesak dan menindak manajemen PT Kayu Lapis Indonesia untuk sgera memberlakukan SuSu tersebut. Agar kami karyawan bisa mendapatkan Hak kami sepenuhnya. Terima kasih

Disposisi

Selasa, 09 Januari 2018 - 08:24 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Rabu, 10 Januari 2018 - 09:35 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Terima kasih laporannya, akan kami tindaklanjuti

Progress

Kamis, 11 Januari 2018 - 13:31 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Terkait dgn aduan tsb diatas sudah dilakukan diklarifikasi ke perusahaan sudah dilaksanakan sosialisasi PKB dan struktur skala upah pada tgl 20 des 2017 

Selesai

Senin, 15 Januari 2018 - 07:52 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

laporan selesai