Jumat, 27 Maret 2020 - 11:01 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
menangapi laporan Saudara.
Membahas pelaporan dari bapak Ahmad almubasir melalui website. Memohon bantuannya dan responnya keluarga ini sangat
memprihatinkan sekali rumahnya akan roboh, setiap hujan bocor, setiap malam kedinginan, dindingnya
pakai perpal, sudah bertahun-tahun rumahnya seperti itu punya anak 3 masih kecil-kecil, bapaknya punya riwayat
penyakit diabetes keluarga atas nama Karyono alias Pe'i alamat Rt 07 Rw 03 Desa Pagejugan.
Pada Rabu 25 Maret 2020 Kami pihak Dinperwaskim Kab.Brebes telah melakukan koordinasi dengan pihak
desa dan tinjauan lokasi ke rumah bapak Karyono di desa pagejugan yang
mempunyai 3 orang puteri yang masih berusia belasan tahun, bahwa benar kondisi
rumah bapak Karyono tidak layak huni dan masuk kriteria layak mendapatkan
bantuan dari pemerintah, namun status kepemilikan tanah masih berupa tanah
waris (Tumpeng). Dalam hal ini, kepemilikan tanah sebenarnya adalah hak waris
dari isteri bapak Karyono yaitu Ibu Toningsih, tanah tersebut hak waris dari ibunya
yang bernama Ibu Sukarni.
Akan tetapi dalam hal ini, Ibu Sopiah dan Ibu Suparni (Bulik dr Ibu Toningsih),
bersikeras menolak apabila rumah yang ditempati bapak Karyono dan Ibu Toningsih
mendapatkan bantuan RTLH dari Pemerintah karena tanah tersebut masih menjadi
sengketa keluarga besar Almarhumah ibu Sukarni.
Sebelumnya di tahun 2014, Pemerintah melalui program PNPM akan memberikan
bantuan kepada bapak Karyono / Ibu Toningsih namun ditolak oleh pihak keluarga
besar almarhumah ibu Sukarni (Ibu dr Ibu Toningsih) dengan alasan yang sama
bahwa tanah nya masih dalam konflik/ sengketa. Begitu juga bantuan jamban pada
tahun 2019 lalu yang akan diberikan melalui Dinperwaskim, ditolak oleh pihak
keluarga besar almarhumah ibu Sukarni (Ibu dr Ibu Toningsih) dengan alasan yang
sama.
Sebagai kesimpulan bahwa Keluarga besar Almarhumah Ibu Sukarni tidak ikhlas
apabila rumah dari Ibu Toningsih/ Bapak Karyono mendapat bantuan dari manapun
dan berkali-kali telah terjadi konflik yang menurut penuturan dari Ibu Sopiah dan
Ibu Suparni menuju pada tindak kekerasan. Untuk itu, Kami dan aparat desa
Pagejugan memutuskan bahwa rumah Bapak Karyono/ Ibu Toningsih tidak dapat
dialokasikan untuk mendapatkan bantuan sepanjang masih terdapat konflik
keluarga.