Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP35657868

Rincian Aduan

LGWP35657868

Selesai Public
KABUPATEN BREBES
24 Mar 2020
0 ditandai
Assalamualaikum Wr Wb. mohon bantuannya dan responnya saya melihat keluarga ini sangat memprihatinkan sekali rumahnya mau roboh, setiap hujan bocor, setiap malem kedinginan, dindingnya pakai perpal, sudah bertahun2 rumahnya seperti itu punya anak 3 kecil-kecil, bapaknya punya riwayat penyakit diabetes keluarga atasnama karyono alias Pe'i alamat Rt 07 Rw 03 Desa Pagejugan kecamatan Brebes Kabupaten Brebes, mohon dibantuannya ????????

Disposisi

Selasa, 24 Maret 2020 - 20:22 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Jumat, 27 Maret 2020 - 08:49 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

terimakasih atas laporan yang disampaikan.

Progress

Jumat, 27 Maret 2020 - 08:57 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

menanggapi laporan yang saudara sampaikan, mohon dapat diinformasikan Nama, NIK, alamat sesuai KTP  ybs . sehingga kami dapat lakukan verifikasi data dan koordinasi dengan instansi terkait.  

Selesai

Jumat, 27 Maret 2020 - 11:01 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

menangapi laporan Saudara.
Membahas pelaporan dari bapak Ahmad almubasir melalui website. Memohon bantuannya dan responnya keluarga ini sangat
memprihatinkan sekali rumahnya akan roboh, setiap hujan bocor, setiap malam kedinginan, dindingnya
pakai perpal, sudah bertahun-tahun rumahnya seperti itu punya anak 3 masih kecil-kecil, bapaknya punya riwayat
penyakit diabetes keluarga atas nama Karyono alias Pe'i alamat Rt 07 Rw 03 Desa Pagejugan.
Pada Rabu 25 Maret 2020 Kami pihak Dinperwaskim Kab.Brebes telah melakukan koordinasi dengan pihak 
desa dan tinjauan lokasi ke rumah bapak Karyono di desa pagejugan yang 
mempunyai 3 orang puteri yang masih berusia belasan tahun, bahwa benar kondisi 
rumah bapak Karyono tidak layak huni dan masuk kriteria layak mendapatkan 
bantuan dari pemerintah, namun status kepemilikan tanah masih berupa tanah 
waris (Tumpeng). Dalam hal ini, kepemilikan tanah sebenarnya adalah hak waris 
dari isteri bapak Karyono yaitu Ibu Toningsih, tanah tersebut hak waris dari ibunya 
yang bernama Ibu Sukarni.
Akan tetapi dalam hal ini, Ibu Sopiah dan Ibu Suparni (Bulik dr Ibu Toningsih), 
bersikeras menolak apabila rumah yang ditempati bapak Karyono dan Ibu Toningsih 
mendapatkan bantuan RTLH dari Pemerintah karena tanah tersebut masih menjadi 
sengketa keluarga besar Almarhumah ibu Sukarni.
Sebelumnya di tahun 2014, Pemerintah melalui program PNPM akan memberikan 
bantuan kepada bapak Karyono / Ibu Toningsih namun ditolak oleh pihak keluarga 
besar almarhumah ibu Sukarni (Ibu dr Ibu Toningsih) dengan alasan yang sama 
bahwa tanah nya masih dalam konflik/ sengketa. Begitu juga bantuan jamban pada 
tahun 2019 lalu yang akan diberikan melalui Dinperwaskim, ditolak oleh pihak 
keluarga besar almarhumah ibu Sukarni (Ibu dr Ibu Toningsih) dengan alasan yang 
sama.
Sebagai kesimpulan bahwa Keluarga besar Almarhumah Ibu Sukarni tidak ikhlas 
apabila rumah dari Ibu Toningsih/ Bapak Karyono mendapat bantuan dari manapun 
dan berkali-kali telah terjadi konflik yang menurut penuturan dari Ibu Sopiah dan 
Ibu Suparni menuju pada tindak kekerasan. Untuk itu, Kami dan aparat desa
Pagejugan memutuskan bahwa rumah Bapak Karyono/ Ibu Toningsih tidak dapat 
dialokasikan untuk mendapatkan bantuan sepanjang masih terdapat konflik 
keluarga.