Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP35574086

Rincian Aduan

LGWP35574086

Selesai Public
KABUPATEN SUKOHARJO
19 Dec 2017
0 ditandai
Assalamu'alaykum warohmatullohi wabarokatuh.. Semoga Alloh Swt senantiasa memberikan keberkahan kepada Bapak Ganjar dalam menjalankan amanahnya sebagai Gubernur Jawa Tengah (InsyaAlloh 2 periode).. Lapor, Pak.. Hasil tes tertulis calon perangkat desa (perdes) Sukoharjo 2017 terindikasi tidak transparan karena di pengumuman hanya dicantumkan lulus dan tidak lulus dan tidak ada nilai hasil tes tertulis. Bukankah itu menyalahi Peraturan Bupati Nomor 72/2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa. Pasal 15 Perbup Nomor 72/2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa menyebutkan calon perangkat desa yang lulus seleksi tertulis dengan nilai yang melebihi ambang batas nilai minimal dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon perangkat desa. Isu yang berkembang di kecamatan Gatak adanya peserta titipan lewat anggota DPRD atau kader partai dan ternyata isu tersebut terbukti. Mohon ditindaklanjuti sebelum pelantikan digelar.. Matur nuwun dan semoga Alloh Swt selalu bersama orang-orang yang benar dan tidak berbuat curang.. Wassalamu'alaykum warohmatullohi wabarokatuh..

Disposisi

Selasa, 19 Desember 2017 - 10:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT

Verifikasi

Selasa, 19 Desember 2017 - 11:51 WIB

INSPEKTORAT

Terima kasih atas laporan yang Saudara sampaikan

Progress

Rabu, 10 Januari 2018 - 14:48 WIB

INSPEKTORAT

Penanganan aduan tersebut telah dilimpahkan kepada Inspektorat Kab. Sukoharjo melalui Surat Inspektur Prov. Jateng Nomor 356/22/1.1/2018 tanggal 3 Januari 2018

Selesai

Jumat, 25 Mei 2018 - 10:36 WIB

INSPEKTORAT

Laporan Hasil Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat Inspektorat Kab. Sukoharjo Nomor 700/140/2018 tanggal 10 April 2018, aduan tidak terbukti