Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP35572792
Disposisi
Public
KOTA SEMARANG, 10 Mar 2017
Permisi pak, ditemukan adanya penarikan biaya tambahan di sejumlah sekolah SMA Negeri di kota Semarang. Berdasarkan permendikbud no 75 th 2016 penarikan ini hanya dibolehkan dalam bentuk sumbangan bukan pungutan. Dimana perbedaannya jelas sumbangan berdasarkan sukarela dan pungutan mengikat jumlah dan wajib dibayarkan. Mohon ditindak lanjuti. Terima kasih. Berikut saya sertakan foto selebaran edaran dari pihak sekolah.
Disposisi
Sabtu, 11 Maret 2017 - 08:38 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN