Rincian Aduan : LGWP35572792

Disposisi Public

KOTA SEMARANG, 10 Mar 2017

Permisi pak, ditemukan adanya penarikan biaya tambahan di sejumlah sekolah SMA Negeri di kota Semarang. Berdasarkan permendikbud no 75 th 2016 penarikan ini hanya dibolehkan dalam bentuk sumbangan bukan pungutan. Dimana perbedaannya jelas sumbangan berdasarkan sukarela dan pungutan mengikat jumlah dan wajib dibayarkan. Mohon ditindak lanjuti. Terima kasih. Berikut saya sertakan foto selebaran edaran dari pihak sekolah.

0 Orang Menandai Aduan Ini